Jakarta: Pemilihan Umum (
Pemilu) serentak 2024 tidak lama lagi. Untuk itu
KPU dan jajarannya tengah mempersiapkan diri untuk menyambut pesta demokrasi tersebut. Salah satu panitia yang bertugas menyukseskan Pemilu adalah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Pasal 1 ayat 7 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 dijelaskan PPK sebagai berikut:
“PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pemilu dan pemilihan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain,” demikian bunyi PKPU Nomor 8 Tahun 2022.
PPK dibentuk oleh KPU kabupaten paling lambat enam bulan sebelum Pemilu dan dibubarkan dua bulan setelah Pemilu usai.
Seperti namanya, PPK dibentuk untuk penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan. PPK berkedudukan di ibu kota kecamatan.
Anggota PPK di masing-masing kecamatan terdiri dari lima orang yang terdiri dari satu orang ketua merangkap sebagai anggota, dan empat anggota, dengan komposisi keanggotaan minimal perempuan 30%.
Tugas Panitia Pemilihan Kecamatan
Menurut Pasal 7, PKPU Nomor 8 Tahun 2022 disebutkan tugas PPK dalam penyelenggaraan Pemilu terdiri dari tujuh point utama, yaitu:
a. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
b. Menerima dan menyampaikan daftar Pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota.
c. Melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota di kecamatan yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil penghitungan suara di TPS dan dihadiri oleh saksi peserta Pemilu.
d. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya.
e. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat.
f. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
g. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Per tanggal 19 Januari 2023, total pelamar nasional Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berjumlah 308.023 dengan laki-lai 198.964, dan perempuan 109.059. Info selengkapnya dapat dilihat di website infopemilu.kpu.go.id.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((MBM))