Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

KPU dan Bawaslu Diminta Kebut Godok Aturan Sosialisasi Parpol Sebelum Kampanye

Fachri Audhia Hafiez • 19 Januari 2023 13:03
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta segera menggodok aturan terkait sosialisasi oleh partai politik (parpol) peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024. Sosialisasi yang dilakukan sebelum masa kampanye tersebut telah diperbolehkan.
 
"Saya dengar ada rencana KPU dan Bawaslu akan membuat aturan mengenai sosialisasi ini. Ini yang perlu disegerakan," kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustiyati (Ninis) saat dihubungi Medcom.id, Kamis, 19 Januari 2023.
 
Pengetatan kegiatan itu diperlukan supaya parpol peserta pemilu tak melanggar ketentuan. Selain itu, penyelenggara pemilu juga bisa menyamakan pandangan terhadap kegiatan sosialisasi tersebut.

"Agar penyelenggara pemilu memiliki perspektif yang sama," ujar Ninis.
 

Baca Juga: Pengeluaran Parpol yang Tak Tercatat di Masa Sosialisasi Pemilu Disoroti


Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 sudah diperbolehkan melakukan sosialisasi. Langkah sosialisasi dilakukan sebelum masa kampanye yang dijadwalkan pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
 
Hasyim menerangkan hal yang membedakan soal sosialisasi kegiatan parpol masih akan dirumuskan ulang dengan Bawaslu. "Supaya cara pandangnya sama. Karena regulatornya KPU, nanti kami akan membuat regulasinya," kata Hasyim di Jakarta, Rabu, 18 Januari 2023.
 
Komisioner KPU August Mellaz menambahkan Peraturan KPU (PKPU) terkait sosialisasi sebelum masa kampanye akan rampung pada akhir Januari 2023. "Nanti ruang geraknya lebih luas, dibandingkan kondisi sekarang. Harapannya, kita punya satu kebijakan yang berlaku setara bagi semua parpol peserta pemilu," ujar August.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan