Pengeluaran Parpol yang Tak Tercatat di Masa Sosialisasi Pemilu Disoroti
Fachri Audhia Hafiez • 19 Januari 2023 12:11
Jakarta: Partai politik (parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 diyakini akan memanfaatkan momentum sosialisasi sebelum masa kampanye. Sosialisasi bakal merogoh kocek parpol karena diselipkan instrumen kampanye.
"Salah satu hal yang penting disorot soal biayanya," kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustiyati (Ninis) saat dihubungi Medcom.id, Kamis, 19 Januari 2023.
Biaya tersebut dipastikan tak tercatat sebagai pengeluaran parpol. Padahal, catatan pengeluaran biaya parpol penting untuk transparansi.
"Karena pasti ini tidak akan tercatat dengan dalih belum masuk masa kampanye. Padahal sudah banyak belanja yang dikeluarkan untuk sosialisasi ini," ujar Ninis.
Ninis menilai kampanye oleh parpol sejatinya sudah dilakukan. Padahal, masa kampanye sudah diatur lebih pendek supaya tidak berdampak negatif pada rangkaian tahapan pemilu.
"Sebetulnya dulu niatannya memperpendek masa kampanye supaya tidak gaduh, tapi sekarang nampaknya tidak terlalu signifikan. Karena di mana-mana sudah mulai rame 'kampanye' juga," ucap Ninis.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 sudah diperbolehkan untuk melakukan sosialisasi. Langkah sosialisasi dilakukan sebelum masa kampanye yang dijadwalkan pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
"Peserta pemilu partai politik, sudah bisa sosialisasi, partai politik sebagai peserta pemilu. Tetapi ada ranahnya lagi yang namanya kampanye, kan beda lagi," ujar Hasyim di Jakarta, Rabu, 18 Januari 2023.
Jakarta: Partai politik (parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 diyakini akan memanfaatkan momentum sosialisasi sebelum masa kampanye. Sosialisasi bakal merogoh kocek parpol karena diselipkan instrumen kampanye.
"Salah satu hal yang penting disorot soal biayanya," kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustiyati (Ninis) saat dihubungi Medcom.id, Kamis, 19 Januari 2023.
Biaya tersebut dipastikan tak tercatat sebagai pengeluaran parpol. Padahal, catatan pengeluaran biaya parpol penting untuk transparansi.
"Karena pasti ini tidak akan tercatat dengan dalih belum masuk masa kampanye. Padahal sudah banyak belanja yang dikeluarkan untuk sosialisasi ini," ujar Ninis.
Ninis menilai kampanye oleh parpol sejatinya sudah dilakukan. Padahal, masa kampanye sudah diatur lebih pendek supaya tidak berdampak negatif pada rangkaian tahapan pemilu.
"Sebetulnya dulu niatannya memperpendek masa kampanye supaya tidak gaduh, tapi sekarang nampaknya tidak terlalu signifikan. Karena di mana-mana sudah mulai rame 'kampanye' juga," ucap Ninis.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 sudah diperbolehkan untuk melakukan sosialisasi. Langkah sosialisasi dilakukan sebelum masa kampanye yang dijadwalkan pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
"Peserta pemilu partai politik, sudah bisa sosialisasi, partai politik sebagai peserta pemilu. Tetapi ada ranahnya lagi yang namanya kampanye, kan beda lagi," ujar Hasyim di Jakarta, Rabu, 18 Januari 2023. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AGA)