Jakarta: Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria menanggapi fatwa golput yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Menurutnya, golput merupakan hak masyarakat.
"Golput haram atau tidak haram sesuai konstitusi, sejujurnya warga negara punya hak untuk memilih dan dipilih. Ada golput karena sakit, kerja, dan faktor lainnya, itu tidak salah," katanya di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Rabu 27 Maret 2019.
Baca: MUI: Golput Haram
Menurutnya fatwa golput haram itu adalah kewenangan MUI. Namun, perihal dosa bukan kewenangan lembaga pimpinan Ma'ruf Amin itu.
"Justru itu dosa enggak dosa bukan kewenangan MUI, dosa dan tidak itu ya dari Tuhan.
Jadi nanti orang enggak nyoblos dianggap berdosa, saya kira tidak pas," tutur Ahmad.
Meski begitu, DPR akan tetap mendorong agar proses pemilu berjalan lancar dan berkualitas. Ia berharap masyarakat dapat menggunakan hak pilih mereka pada Pemilu 2019.
"Dari Komisi II, kami sangat mendorong agar warga bisa memilih. Demi memajukan bangsa Indonesia, itu prinsip yang paling kita harapkan," ujar Politisi Partai Gerindra itu.
Wiranto: Mengajak Golput Berarti Mengacau
Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2019. Pasalnya, secara agama, menyalurkan hak pilih hukumnya wajib.
"Tidak boleh golput, dalam agama tidak boleh. Golput haram" kata Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional MUI Pusat, Muhyiddin Junaidi, Senin, 25 Maret 2019.
Menurut dia, setiap negara harus memiliki pemimpin. Untuk itu, partisipasi masyarakat diperlukan demi menentukan pemimpin yang terbaik. "Kalau kita tidak menggunakan hak pilih kita, kalau terjadi kaos, kesalahan Anda," pungkasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DRI))