Sukoharjo: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, bersama tim gabungan mulai menertibkan alat peraga sosialisasi (APS) Pemilu 2024 milik peserta pemilu. Penertiban dilakukan karena
menyalahi aturan.
"APS milik peserta Pemilu 2024, mulai dari caleg DPR RI, caleg DPRD Provinsi atau Kabupaten/ Kota, caleg DPD hingga bacapres yang terpasang di wilayah Sukoharjo yang menyalahi aturan ditertibkan," ujar Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sukoharjo Rochmad Basuki, di Sukoharjo, Kamis, 9 November 2023.
Petugas penertiban APS selain dari Bawaslu juga dari Satpol PP Sukoharjo. Beberapa pelanggaran pemasangan APS diketahui dipasang di area yang dilaran seperti di depan kantor pemerintah, serta sekolah.
"Yang kami tertibkan itu pertama yang mengandung ajakan untuk memilih. Jadi kalau ada tanda paku, tanda contreng atau lingkaran di nomor, lalu minta dukungan dan doa restu itu kami tertibkan. Termasuk juga yang dipasang di tempat-tenpat yang dilarang," urainya.
Ia menambahkan, penertiban APS dimulai hari ini, 9 November 2023 hingga 28 November 2023. APS yang banyak ditemukan berupa MMT dan baliho dengan berbagai macam ukuran.
"Kebanyakan MMT dan baliho berukuran besar, ada juga baliho. Keberadaannya tersebar di wilayah Kabupaten Sukoharjo. Kami mengimbau
pada para caleg dan parpol agar berhati-hati dalam memasang APS. Jangan sampai melanggar, karena ini subyek hukum sudah ada," ungkap dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((MEL))