Solo: Anggota Polres Kota Surakarta melaksanakan patroli pengamanan di 18 kantor partai politik (Parpol) dan KPU serta Bawaslu di Kota Solo, Provinsi Jawa Tengah, sebagai rutinitas aparat keamanan.
"Kehadiran anggota Polresta Surakarta untuk patroli di Kantor Parpol, KPU, dan Bawaslu sudah menjadi pekerjaan rutin bagi aparat keamanan," kata Kepala Polresta Surakarta Kombes Iwan Saktiadi, di Polresta Surakarta, Kamis, 9 November 2023.
Bahwa, kata kapolresta, Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, isinya kepolisian bertugas menjamin keamanan, ketertiban, pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat serta penegakan hukum. Salah satu dari cara bertindak kepolisian adalah patroli.
Menurut Kapolresta, kedatangan anggotanya ke Kantor DPC PDIP Kota Surakarta merupakan patroli rutin yang biasa dilakukan.
"Patroli rutin tidak hanya di kantor DPC PDIP saja, tetapi ada 18 kantor parpol di Kota Solo yang didatangi untuk tujuan yang sama yakni memberikan ketenteraman dan kenyamanan di masyarakat, termasuk patroli di kantor KPU dan Bawaslu," ujar Kapolresta Surakarta.
Kapolresta mengatakan apa yang dilakukan tersebut sesuai dengan amanah UU dan SOP yang berlaku. Personel kepolisian melaksanakan patroli sekaligus mendokumentasikan setiap penugasan sesuai prosedur penugasan yang berlaku.
Kapolresta juga menunjukkan sejumlah foto terkait kegiatan patroli yang dilaksanakan anggotanya di sejumlah kantor parpol peserta pemilu di Kota Solo. Di antaranya, di kantor DPD II Partai Golkar, Gerindra, PPP, PDIP, dan kantor parpol lainnya.
Ia juga menegaskan bahwa Polri netral dan tidak ada ikut dalam keberpihakan terhadap pihak manapun. Kapolresta menjelaskan pihaknya tidak memahami adanya intervensi seperti apa karena kehadiran polisi adalah untuk berpatroli dan tidak ada kontak antara polisi dengan siapapun di lokasi tersebut.
"Artinya, kehadiran anggota Polri memastikan bahwa situasi sekitarnya kantor tersebut dalam kondisi aman hingga saat ini," jelasnya.
Solo: Anggota Polres Kota Surakarta melaksanakan patroli pengamanan di 18 kantor partai politik (Parpol) dan KPU serta
Bawaslu di Kota Solo, Provinsi Jawa Tengah, sebagai rutinitas aparat keamanan.
"Kehadiran anggota Polresta Surakarta untuk patroli di Kantor Parpol, KPU, dan Bawaslu sudah menjadi pekerjaan rutin bagi aparat keamanan," kata Kepala Polresta Surakarta Kombes Iwan Saktiadi, di Polresta Surakarta, Kamis, 9 November 2023.
Bahwa, kata kapolresta, Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, isinya kepolisian bertugas menjamin keamanan, ketertiban, pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat serta penegakan hukum. Salah satu dari cara bertindak kepolisian adalah patroli.
Menurut Kapolresta, kedatangan anggotanya ke Kantor DPC PDIP Kota Surakarta merupakan patroli rutin yang biasa dilakukan.
"Patroli rutin tidak hanya di kantor DPC PDIP saja, tetapi ada 18 kantor parpol di Kota Solo yang didatangi untuk tujuan yang sama yakni memberikan ketenteraman dan kenyamanan di masyarakat, termasuk patroli di kantor KPU dan Bawaslu," ujar Kapolresta Surakarta.
Kapolresta mengatakan apa yang dilakukan tersebut sesuai dengan amanah UU dan SOP yang berlaku. Personel kepolisian melaksanakan patroli sekaligus mendokumentasikan setiap penugasan sesuai prosedur penugasan yang berlaku.
Kapolresta juga menunjukkan sejumlah foto terkait kegiatan patroli yang dilaksanakan anggotanya di sejumlah kantor parpol peserta pemilu di Kota Solo. Di antaranya, di kantor DPD II Partai Golkar, Gerindra, PPP, PDIP, dan kantor parpol lainnya.
Ia juga menegaskan bahwa Polri netral dan tidak ada ikut dalam keberpihakan terhadap pihak manapun. Kapolresta menjelaskan pihaknya tidak memahami
adanya intervensi seperti apa karena kehadiran polisi adalah untuk berpatroli dan tidak ada kontak antara polisi dengan siapapun di lokasi tersebut.
"Artinya, kehadiran anggota Polri memastikan bahwa situasi sekitarnya kantor tersebut dalam kondisi aman hingga saat ini," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)