Malang: Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Kabupaten Malang telah menetapkan daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten Malang untuk Pemilihan Umum (
Pemilu) 2024 sebanyak 589 orang. Dari jumlah tersebut, ada tiga calon anggota legislatif (caleg) yang diketahui merupakan mantan
narapidana (napi).
"Ada informasi caleg yang pernah menjalani pidana. Jumlahnya tiga orang," kata anggota KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika, Kamis, 9 November 2023.
Dika, sapaan akrabnya, menerangkan tiga caleg mantan napi itu dinyatakan lolos DCT lantaran memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Di antaranya karena telah terbukti bukan residivis atau melakukan perbuatan melawan hukum berulang, serta melewati lima tahun setelah mengakhiri masa hukuman.
"Bukan kasus korupsi. Jadi di luar yang tidak diperbolehkan untuk dicalonkan. Atau masih dapat dicalonkan. Dan sudah lengkap semua persyaratan," jelasnya.
Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang telah menetapkan daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten Malang untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang. Sebanyak 589 calon anggota legislatif (caleg) dari 17 partai politik (parpol) masuk ke dalam DCT tersebut.
Sebelum penetapan DCT, ada 592 bakal calon yang masuk dalam daftar calon sementara (DCS). Selanjutnya, ada tiga bakal caleg pada DCS tersebut yang tidak masuk ke dalam DCT, dua bakal calon dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan satu bakal calon dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
Satu bacalon dari Hanura tidak diajukan kembali oleh partainya, satu bacalon dari PKN tidak diajukan kembali oleh partainya, dan satu bacalon dari Hanura diajukan tapi tidak memenuhi syarat atau TMS.
DCT sebanyak 589 caleg itu terdiri dari 331 laki-laki dan 258 perempuan. Mereka berasal dari 17 parpol, kecuali Partai Garuda yang tidak mengajukan bakal calon.
Total ada tujuh parpol yang mendaftarkan 50 caleg di seluruh daerah pemilihan (dapil), sesuai dengan alokasi kursi di DPRD Kabupaten Malang. Antara lain PKB, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, PKS dan Partai Dekmokrat.
Sedangkan, 10 parpol lainnya hanya mendaftarkan calonnya lebih sedikit atau kurang dari alokasi kursi. Rinciannay, Partai Gelora Indonesia 21 caleg, Partai Kebangkitan Nusantara 23 caleg, Partai Hanura 27 caleg, PBB 16 caleg, PSI 25 caleg, Partai Perindo 19 caleg, Partai Ummat 12 caleg, dan Partai Buruh 7 caleg.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((NUR))