Jakarta: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
DKI Jakarta meneruskan hasil rekomendasi Bawaslu Jakarta Pusat terkait pelanggaran kegiatan dalam kegiatan calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Pelanggaran dimaksud berupa bagi-bagi susu gratis saat
car free day (CFD) Jakarta.
"Informasi dari Sekretariat, hasil rekomendasi sudah diteruskan ke Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta," ujar Anggota Bawaslu DKI Sakhroji kepada Media Indonesia, Sabtu, 6 Januari 2024.
Bawaslu Jakarta Pusat sudah mengeluarkan status temuan kegiatan bagi-bagi susu oleh Gibran saat kegiatan CFD Jakarta, Minggu, 3 Desember 2024. Bawaslu Jakarta Pusat menyimpulkan terdapat dugaan pelanggaran lain.
Pelanggaran itu yakni ada indikasi kegiatan bagi-bagi susu Gibran untuk kepentingan partai politik lantaran melibatkan calon anggota legislatif maupun calon wakil presiden yang diatu. Ini termuat dalam Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur
DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).
"Untuk pelanggaran hukum lainnya Pergub Nomor 12 Tahun 2016, hasil rekomendasi Bawaslu Jakarta Pusat akan diteruskan kepada Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta," terang Sakhroji.
Selain Gibran, terlapor dari temuan
Bawaslu Jakarta Pusat adalah tiga kader Partai Amanat Nasional (PAN), yakni Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, Sigit Purnomo Syamsuddin Said atau Pasha Ungu, dan Surya Utama atau Uya Kuya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AGA))