Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) ungkap alasan Bawaslu DKI Jakarta batal memanggil calon wakil presiden (cawapres)
Gibran Rakabuming Raka. Kasus ini terkait pembagian susu oleh cawapres nomor urut 2 di Hari Bebas kendaraan bermotor (HBKB) di kawasan Thamrin Sudirman.
Anggota Bawaslu Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi, Puadi, menjelaskan pihaknya sempat menangani laporan bagi-bagi susu Gibran.
Bawaslu menyimpulkan tak ada pelanggaran pemilu dalam kegiatan tersebut.
"Ketika status laporan sudah keluar terhadap objek yang sama sehingga tidak dilanjutkan untuk melakukan proses pelanggaran yang sama," ujar Puadi di Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis, 28 Desember 2023.
Puadi menjelaskan beberapa alasan kegiatan Gibran tak memenuhi unsur pelanggaran pemilu. Salah satunya tidak ada upaya memobilisasi massa.
"Setelah pemeriksaan terhadap pelapornya, tidak bisa membuktikan ada tindak pidana pemilu. Kenapa? Karena di situ tidak dimobilisasi," jelasnya.
Selain itu, pelapor hanya menyertakan bukti berupa video dari Youtube. Bukan bukti yang diperoleh di lapangan.
"Jadi kalau
ga ada (pelanggaran pemilu) enggak bisa kita memaksakan sesuatu yang tidak memenuhi unsur, nah kita sampaikan ke jajaran (Bawaslu DKI)," bebernya.
Anggota Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey menyebut pihaknya batal memanggil Gibran. Pembatalan tersebut merupakan hasil rapat pleno.
"(Keputusan) Hasil Rapat Pleno Bawaslu Jakpus. (Keterangan) dianggap sudah cukup," kata Christian dalam keterangan tertulis.
Menurut dia, pihaknya telah mendapatkan cukup bahan untuk dijadikan kajian memutus dugaan pelanggaran tersebut. Salah satu bahan kajiannya ialah hasil pendalaman laporan yang dilakukan Bawaslu RI.
Sebelumnya, Gibran beserta jajaran partai koalisi membagikan susu pada car free day di Jakarta pada Minggu, 3 Desember 2023. Kegiatan itu dinilai melanggar Pasal 7 ayat 2 Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) yang isinya HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ADN))