Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bakal memelototi proses pemilihan di tempat pemungutan suara (TPS) untuk meminimalkan potensi pencurian suara di
Pemilu 2024. Sebab, pencurian suara dinilai sebagai kejahatan tertinggi dalam penyelenggaraan pesta demokrasi.
"Kita menjaga jangan sampai ada pencurian suara," kata anggota
Bawaslu RI Totok Hariyono saat dikutip dari
Media Indonesia, Minggu, 21 Januari 2024.
Dia meminta petugas pengawas bersikap tegas. Mereka diingatkan tak terlibat dalam kongkalikong pencurian suara.
"Jangan pernah ikut kompromi, karena harga diri kita dipertaruhkan. Sampaikan kepada PTPS sebagai penjaga gerbang utama untuk ikut serta menjaga republik," ungkap dia.
Dia mengingatkan seluruh jajaran pengawas pemilu mendokumentasikan rekapan pemilihan suara dengan baik. Dokumentasi itu nantinya dimasukkan dalam Siswaslu.
Aplikasi Siswaslu adalah sistem bersama yang dipakai oleh pengawas mulai dari tingkat TPS, kelurahan, kecamatan, kabupaten, kota, dan provinsi guna mengumpulkan hasil pemungutan, penghitungan, dan proses tahapan sejak masa tenang hingga rekapitulasi suara tingkat nasional.
"Foto formulir C (rekapan suara) hasil itu dikirimkan secara berjenjang. Itu sebagai modal utama kita kalau ada sengketa akhir di Mahkamah Konstitusi," ungkap Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dan Hukum itu.
Totok juga mengingatkan agar Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten dan kota membuat peta kerawanan. Serta, membentuk tim korwil (koordinator wilayah).
Nanti dibuatkan korwil dari Pengawas Kelurahan/Desa dan Pengawas Kecamatan. Kerawanan utama itu saat hari H mengunduh (upload) C hasil di Siswaslu," sebut dia.
Selain itu, dia meminta PTPS menjaga profesionalisme dan integritas. Sebab, pemilu dinilai sebagai momen penting memilih pemimpin bangsa dan wakil rakyat.
“Kerja PTPS yang hanya 30 hari yaitu 23 hari +7 hari. Ingatkan hal ini sebagai pengabdian terakhir dalam menjaga republik dalam memilih negarawan-negarawan terbaik," ujar dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ABK))