Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) di sejumlah daerah mulai membuka pendaftaran untuk petugas
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Umum 2024. Tahapan pendaftaran dimulai pada 11 sampai 20 Desember 2023.
KPPS adalah para petugas yang melaksanakan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Di setiap TPS, biasanya terdapat 7 anggota KPPS dan 2 petugas keamanan.
Tugas KPPS
Tugas petugas KPPS Pemilu 2024 sudah diatur dalam Pasal 30 PKPU Nomor 8 Tahun 2022, yang tertulis:
- Mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS
- Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu
- Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS
- Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan
- Menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024
Pada Pemilu 2024 ini honor atau gaji anggota KPPS mendapat peningkatan dibandingkan dengan tahun 2019. Bahkan kenaikannya lebih dari 2 kali lipat untuk Ketua KPPS.
Honor atau gaji sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 yang ditandatangani pada 5 Agustus 2022. Berikut ini daftar lengkapnya:
Ketua KPPS: Rp 1,2 juta
Jumlah ini naik Rp 650.000 jika dibandingkan dengan honor KPPS pada Pemilu 2019 lalu, yaitu Rp 500.000,00.
Anggota KPPS: Rp 1,1 juta.
Honor ini naik Rp 500.000 dibandingkan dengan Pemilu 2019.
Lalu untuk Satlinmas honor dari Rp500.000 naik menjadi Rp700.000 di Pemilu 2024.
Bagi masyarakat yang berminat menjadi petugas KPPS dapat melakukan pendaftaran
di sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang berada dalam satu lokasi yang sudah ditentukan kantor Kelurahan. Nantinya akan dilakukan seleksi untuk kemudian ditetapkan sebagai petugas KPPS oleh KPU Kabupaten/kota setempat.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((RUL))