Jakarta:
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Pusat buka pendaftaran ribuan anggota
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). KPPS dibentuk untuk melakukan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
"Kebutuhan kami untuk KPPS sebanyak 21.903 orang yang bertugas di 3.129 TPS dengan rincian per TPS sebanyak tujuh orang. Bagi yang berminat menjadi KPPS dapat mendaftar ke PPS di Kelurahan pada tanggal 11–20 Desember 2023," ucap Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Jakarta Pusat, Sahat Dohar Manulang dalam keterangan tertulis, Jumat, 1 Desember 2023.
Sahat mengatakan perekrutan KPPS akan dilakukan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas dan kemandirian. Adapun syarat menjadi KPPS adalah harus Warga Negara Indonesia ber-KTP elektronik.
"Usia mulai dari 17–55 Tahun, sehat jasmani dan rohani, Berdomisili di wilayah kerja KPPS, tidak menjadi anggota partai politik selama 5 tahun terakhir, Berpendidikan paling rendah SMA sederajat dan tidak pernah dipidana karena ancaman lima tahun atau lebih," papar dia.
Masyarakat dapat langsung mendatangi sekretariat PPS di Kelurahan, Sekretariat PPK di Kecamatan ataupun ke Kantor KPU Jakarta Pusat untuk mendapatkan informasi lebih lengkap persyaratan dan berkas pendukung pendaftaran calon KPPS.
"Penelitian administrasi pada tanggal 11-22 Desember 2023, pengumuman hasil penelitian administrasi pada tanggal 23-25 Desember 2023, Masa tanggapan masyarakat pada tanggal 23-28 Desember 2023, Pengumuman hasil seleksi KPPS pada tanggal 29-30 Desember 2023, Penetapan KPPS pada tanggal 24 Januari 2024 dan Pelantikan KPPS pada tanggal 25 Januari 2024," jelas dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((LDS))