Solo: Sebelum mendaftar sebagai calon wakil presiden (cawapres) Wali Kota Solo
Gibran Rakabuming Raka, mengatakan bakal memantau gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas maksimal calon presiden (capres). Namun, ia tidak mengungkapkan kapan bakal mendaftar ke KPU bersama Prabowo Subianto.
"Nanti kami pantau sama-sama ya (soal gugatan batas maksimal usia capres). Silahkan dibahas dulu di MK (Mahkamah Konstitusi)," bebernya, di Solo, Senin, 23 Oktober 2023.
Di sisi lain, Gibran menuturkan segera melengkapi syarat administrasi pendaftaran cawapres. Dia meminta media untuk menunggu jadwal pasti pendaftaran dirinya bersama Prabowo.
"Nanti segera kami lengkapi (syarat administrasi pendaftaran cawapres. (mendaftar kapan?) Nanti lihat saja," ujarnya.
Sebelumnya, muncul spekulasi bahwa Menteri Pertahanan itu tak bisa maj
u nyapres. Hal ini merujuk pada gugatan Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan menggelar putusan gugatan batas usia 70 tahun untuk capres dan cawapres.
Putusan terkait gugatan itu akan dibacakan pada Senin, 23 Oktober 2023. Dilansir dari situs resmi MK, gugatan itu terdaftar dengan nomor 107/PUU-XII/2023 tentang pengujian Materiil UU Pemilu.
Beleid yang digugat, yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan pemohon yakni Rudy Hartono.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((NUR))