Yogyakarta: Ahli hukum tata negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Zainal Arifin Mochtar mengatakan putusan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pelanggaran etik pasangan
Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming tak bisa menggagalkan pencalonan.
"Saya kira, satu-satunya mengonversi pelanggaran etik menjadi hukuman di bilik suara, sementara waktu," kata Zainal di Universitas Islam Indonesia (UII) Jalan Cik Ditiro Kota Yogyakarta pada Senin, 5 Februari 2024.
Menurut dia, saat ini menjadi momen mengembalikan demokrasi ke bentuk aslinya, yakni masyarakat sipil sebagai pemilik asli. Pasalnya, selama ini pemaknaan demokrasi cenderung dari kalangan elit.
"Termasuk, perspektifnya dari elit, yaitu elit harus melakukan sesuatu. Saya kira harus dikembalikan ke publik. Dalam artian apa? Kita semua harus bergerak. Pemilu itu adalah kudeta yang paling konstitusional. Pemilu mencoblos 14 Februari adalah kudeta paling konstitusional," kata dia.
Ia mengatakan masyarakat bisa mengudeta pemerintahan yang tak disukai melalui Pemilu. Di sisi lain, tak ada satu orang pun yang boleh marah pada proses kudeta jalur Pemilu.
Secara personal, lanjutnya, publik harus mengagregasi kesadaran tersebut. Hal yang Zainal maksud yakni publik harus terlibat langsung dalam berbagai hal memanfaatkan medium pengawasan pemilu yang tersedia.
"Banyak sekali platform yang bisa digunakan untuk kita kawal. Saya kira, bagaimana menggunakan berbagai platform itu di seluruh Indonesia akan sangat menarik. Seruan netralitas nyaris tidak berguna, kecuali menggunakan hak di bilik suara," kata dia.
Ke depan, ia menegaskan, ada kewajiban besar memperbaiki, mulai dari impeachment (pendakwaan), memincangkan presiden, dan menjaga kepesertaan kepemiluan. Ia mengkritik ketidaklengkapan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ia juga mengkritik partai politik di parlemen yang menyetujui pengesahan UU tersebut.
"Kita tahu alasannya politis. Yang harus kita bangun kesadaran masyarakat sipil, menciptakan oposisi memadai dan kuat dari kekuasaan. Ini yang kemarin tercerabut dari kita. Hilang. Selain hilang, memang dihilangkan," ucapnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((WHS))