Jakarta: Pengajar hukum pemilu dari Universitas Indonesia Titi Anggraini turut mengkritisi sikap dari para pihak yang bersengketa di sidang
perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024. Dia menilai masih banyak peserta sidang, baik itu dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), maupun caleg dan partai yang tidak serius dalam memperjuangkan kepentingannya di
Mahkamah Konstitusi (MK).
"Baik KPU ataupun Bawaslu selaku penyelenggara pemilu mestinya menunjukkan keseriusan dan kinerja terbaiknya sebagai pembuktian bahwa mereka.memang sudah bekerja secara kredibel dan berintegritas. Demikian pula dengan partai atau caleg yang bersengketa beserta kuasa hukumnya mestinya juga tidak main-main dalam memperjuangkan kepentingannya di MK,” tegas Titi saat dihubungi
Media Indonesia, Senin, 6 Mei 2024.
Titi menerangkan sidang PHPU di MK merupakan mekanisme terakhir bagi para pihak dalam menyelesaikan persengketaan atas hasil pemilu dan memastikan bahwa hasil suara atau kursi benar-nenar diberikan kepada pihak yang berhak. Kalau tidak serius, kata dia, suara bisa melayang.
"Kepercayaan rakyat pun jadi pertaruhan. Mestinya penyelenggara dan peserta pemilu tidak menyepelekan sidang PHPU di MK," ucap Titi.
Titi menyampaikan apabila para peserta sidang tidak siap, semestinya tidak perlu memaksakan diri untuk berperkara di MK. Terlebih, beberapa kali hakim MK sempat menegur soal ada peserta sidang yang datang terlambat ke ruang sidang, meninggalkan ruang sidang saat sidang berlangsung, hingga berkas yang belum disiapkan dengan matang.
"Caleg atau partai serta kuasa hukumnya kalau memang tidak siap tidak usah berperkara di MK. Demikian pula KPU dan Bawaslu, kalau tidak profesional bersidang di MK seharusnya ada sanksi internal yang tegas dari jajaran penyelenggara di atasnya agar ada efek jera supaya tidak terulang tindakan tidak profesional yang menciderai kredibilitas penyelenggara pemilu tersebut,” jelas dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((LDS))