Jakarta: Gugatan Perselisihan Hasil
Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 masih bergulir di
Mahkamah Konstitusi (MK). Berbagai tudingan diberikan pemohon dalam sengketa ini.
Salah satunya calon anggota Legislatif (caleg) Partai Golkar untuk Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Provinsi Riau Idris Laena. Idris mendalihkan mengalami pengurangan hingga 4.505 suara.
Tim kuasa hukum Idris Laena, Viktor Santoso Tandiasa, menjelaskan pengurangan suara terjadi di lima kabupaten. Dia menuding ribuan suara hilang lantaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tidak paham mekanisme pencoblosan.
“Pengurangan suara tersebut karena adanya ketidakpahaman KPPS dalam menentukan perolehan suara yang di coblos, antara lambang partai/kolom partai dengan nama caleg yang dicoblos, seharusnya suara masuk ke dalam suara calon. Namun oleh KPPS dimasukan menjadi suara partai politik saat perhitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS), sehingga tindakan KPPS merugikan Idris Laena," kata Viktor dalam keterangan tertulis, Senin, 6 Mei 2024.
Viktor menjelaskan mekanisme pencoblosan diatur dalam ketentuan Pasal 53 Angka 5 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang pemungutan dan perhitungan suara pada pemilihan umum.
Dalam beleid itu disebutkan, tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut partai politik, tanda gambar partai politik, atau nama partai politik serta tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon dari partai politik yang bersangkutan dinyatakan sah untuk nama calon yang bersangkutan dari partai politik yang mencalonkan.
Selain itu, kata dia, ada beberapa anggota KPPS terdaftar sebagai anggota partai politik. Hal ini dibuktikan dengan terdaftarnya nama Anggota KPPS di sistem informasi Politik (Sipol) yaitu berkaitan dengan data keanggotaan partai politik.
“Untuk membuktikan pelanggaran atau kecurangan tersebut kami tim kuasa hukum Idris Laena sudah menyiapkan alat bukti yang akan membuktikan adanya pengalihan suara Idris Laena ke partai politik oleh KPPS,” kata dia.
Sidang pertama caleg Golkar itu telah digelar pada Senin, 29 April 2024. Viktor berharap MK memeriksa pokok perkara klienny secara serius dan cermat, sehingga dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))