Jakarta: Mantan anggota panitia
pemilihan luar negeri (PPLN) di Kuala Lumpur, Malaysia, Masduki (MKM) yang masuk daftar pencarian orang (DPO) menyerahkan diri. MKM buron sejak ditetapkan tersangka kasus dugaan
pelanggaran Pemilu 2024 di Kuala Lumpur.
"Izin melaporkan DPO an Masduki kasus PPLN KL, pagi ini menyerahkan diri," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim
Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Rabu,13 Maret 2024.
Djuhandani mengaku tengah mendalami alasan tersangka menyerahkan diri dan tempat persembunyian selama buron. Selain itu, tersangka akan diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).
"Selanjutnya akan kami serahkan ke JPU," ungkap jenderal bintang satu itu.
Untuk diketahui, Dittipidum Bareskrim Polri menetapkan tujuh PPLN Kuala Lumpur sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia. Enam tersangka lainnya telah diserahkan ke JPU untuk menjalani persidangan.
Keenam tersangka ialah UF selaku Ketua PPLN Kuala Lumpur, PS selaku anggota PPLN Kuala Lumpur, APR selaku anggota PPLN Kuala Lumpur, A. KH selaku anggota PPLN Kuala Lumpur). Kemudian, TOCR selalu anggota PPLN Kuala Lumpur, dan DS selaku anggota PPLN Kuala Lumpur. Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada Rabu, 28 Februari 2024.
Penyidik menemukan para tersangka terlibat atas dugaan penambahan jumlah pemilih. Berdasarkan fakta yang ditemukan polisi, ketujuh PPLN itu terlibat lobi-lobi soal daftar pemilih tetap (DPT) pemiliha presiden (pilpres) dengan partai politik (parpol) di Indonesia.
"Daftar Pemilih Tetap dan Data Pemilih telah ditetapkan oleh PPLN Kuala Lumpur tersebut, dilakukan dengan cara tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, hanya berdasarkan perhitungan prosentase dari kesepakatan lobi-lobi dengan perwakilan partai politik," kata Djuhandhani saat dikonfirmasi, Kamis, 29 Februari 2024.
Djuhandhani menyebut enam tersangka di antaranya diduga melakukan tindak pidana pemilu berupa sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih dalam pemilu setelah ditetapkannya daftar pemilih tetap dan/atau dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang terjadi di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia," ungkap jenderal bintang satu itu.
Sedangkan, satu tersangka lainnya menjadi tersangka karena diduga melakukan tindak pidana pemilu dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang terjadi di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((LDS))