Jakarta: Calon presiden (Capres) nomor urut 2,
Prabowo Subianto dan tim kampanyenya dinilai telah melakukan pelanggaran
Pemilu.
Prabowo dianggap mengambil jatah kampanye pasangan nomor urut 3, Ganjar-Mahfud di dua kota berbeda yakni di Subang dan Majalengka.
Berikut ini fakta-fakta Prabowo ambil jatah kampanye Ganjar:
1. Jadwal Ganjar di Subang dan Majalengka tercatat di KPU
Tim Pemenangan Nasional Ganjar Pranowo-Mahfud MD membuat laporan ke Bawaslu Jawa Barat, Selasa, 30 Januari 2023. TPN menilai ada pelanggaran terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 78 Tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal Kampanye Pemilihan Umum melalui Metode Rapat Umum dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
"Sesuai aturan zonasi yang diatur KPU, seharusnya pada 21 Januari dan 27 Januari itu, di Subang dan Majalengka merupakan jatah kampanye pasangan nomor urut 3. Namun, ternyata Prabowo melakukan kampanye di luar jadwal di kedua daerah," ujar anggota Direktorat Hukum dan Advokasi TPN Ganjar-Mahfud, Radhitya Yosodiningrat.
2. Berpotensi terjadi bentrok pendukung
Dia menambahkan, kejadian ini harus dilaporkan karena bisa berdampak sangat membahayakan. Karena pada hari tersebut ada dua pasangan yang menggelar kampanye sehingga berpotensi terjadi bentrok antar pendukung.
"Bagaimana kalau ada massa pasangan nomor 2 bertemu dengan massa dari kami. Bisa terjadi chaos," paparnya.
Radhitya menekankan, KPU membuat jadwal dan membagi zonasi bukan tanpa alasan. Hal ini guna menghindari bentrok atau peristiwa yang tak diinginkan. Untuk itu, seharusnya kandidat presiden dan wakil presiden harus menaati peraturan yang telah dibuat KPU.
3. Tercium aroma keberpihakan polisi
TPN Ganjar-Mahfud juga menduga adanya keberpihakan aparat kepolisian. Untuk kampanye harus ada izin dari kepolisian. Namun, di hari yang sama, ternyata izin juga diberikan untuk Prabowo.
"Hari itu jatah kampanye kami, tapi kenapa ada izin untuk pasangan lain. Kalau diizinkan, kegiatan itu termasuk ilegal," tegasnya.
4. TPN Ganjar-Mahfud minta KPU tegakkan aturan
Anggota Direktorat Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Daerah Ganjar-Mahfud Jawa Barat, Alex Edward dengan tegas meminta KPU menegakkan aturan agar kejadian ini tidak terulang demi mencegah bentrok dan hal-hal yang tidak diinginkan.
"Kami sangat menyayangkan sekali ini bisa terjadi. Karena itu kami melaporkan ke Bawaslu agar ke depan tidak terulang. Kami minta KPU menegakkan aturan, sehingga kejadian ini tidak terulang," tandasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((PRI))