Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (
KPU) kembali dilaporkan atas kasus kebocoran data Daftar Pemilih Tetap (DPT). Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (
DKPP) diminta tak pandang bulu dan memberikan sanksi pemberhentian seluruh Komisioner KPU.
Tuntutan tersebut dilayangkang Rico Nurfriansyah Ali sebagai pengadu dalam sidang yang digelar pada Rabu, 28 Februari 2024. Menanggapi pelanggaran berat diduga dilakukan KPU, mantan Ketua DKPP Muhammad berharap kepemimpinan periode ini bersikap independen dan netral.
Muhammad menyebut ketegasan DKPP perlu ditunjukkan dalam melakukan pemeriksaan dugaan ini. Sebab, kepercayaan publik terhadap KPU sudah rendah.
“Kalau misalnya pelanggaran etiknya berat, kita berharap DKPP tidak pandang bulu. Siapa pun juga, mau ketua atau anggota KPU yang melanggar itu harus ditegakkan secara tegas,” ujar Muhammad dikutip dari Berita Pemilu di
Metro TV, Kamis, 29 Februari 2024.
Gugatan ini juga berpotensi untuk membahayakan hasil pemilu yang diolah oleh KPU. Berkaitan dengan yang tidak dapat dijaga,
Muhammad juga mengatakan KPU sebaiknya mengakui dan bertanggung jawab atas peretasan data karena menjadi bukti tak mampu menjaga profesionalitas dan integritas. KPU seharusnya secara komprehensif menunjukkan transparansi dalam memperbaiki Sirekap yang membuat publik gaduh.
(Keizya Ham)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((SUR))