Banda Aceh: Badan Pengawas Pemilu (
Bawaslu) menyatakan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) dalam pemilu sebagai upaya untuk memastikan kemurnian suara atau hak pilih. PSU bukan sesuatu hal yang dianggap tidak baik.
"Pada prinsipnya PSU menjaga kemurnian hak pilih, dan tidak boleh ada hal yang berpotensi tidak sesuai aturan, menghilangkan hak pilih orang lain," kata Anggota
Bawaslu RI Lolly Suhenty, dikutip dari Antara, Rabu, 21 Februari 2024.
Pernyataan itu disampaikan Lolly Suhenty saat melakukan kunjungan kerja serta rapat bersama Panwaslih Aceh dalam rangka pelaksanaan pemungutan suara serta hal teknis lainnya di Aceh.
Ia menyampaikan terdapat 35 rekomendasi dari Panwaslih Aceh yang berpotensi PSU. Sejauh ini, sudah ada keputusan serta jadwal pemungutan 16 TPS se-Aceh. Lainnya, sedang berproses di KIP Aceh.
Ia menjelaskan masyarakat masih banyak yang belum memahami terkait PSU. Sehingga dinilai memperburuk citra daerah, menimbulkan kerusuhan atau merugikan hak pilih warga.
"PSU mekanisme untuk memastikan kemurnian suara yang dihasilkan dari proses Pemilu kita," ujarnya.
Ia meminta Panwaslih Aceh untuk memastikan pelaksanaan PSU tidak mengalami gangguan, hambatan atau kesalahan. Mengingat proses pemungutan ulang hanya bisa dilakukan sekali saja.
"PSU tidak boleh terjadi dua kali, hanya satu kali, maka kita memastikan tidak terjadi kesalahan sekecil apa pun dalam proses PSU ini," katanya.
Berdasarkan hasil temuan pengawas, PSU dilakukan karena adanya masyarakat yang memilih lebih dari satu kali. Lalu, ada yang memilih di luar tempatnya terdaftar sebagai pemilih.
"Temuan paling banyak adalah yang memilih lebih dari satu kali, bukan DPT setempat. Rata-rata proses ini menjadikannya PSU," ucap Lolly.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AGA))