Jakarta: Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menyebut empat provinsi telah menetapkan perolehan kursi partai politik dan calon anggota legislatif (caleg) terpilih.
"Jumlah daerah yang tidak bersengketa untuk DPRD Provinsi ada enam provinsi, empat provinsi sudah menetapkan," kata Komisioner KPU, Ilham Saputra ketika dikonfirmasi, Selasa, 23 Juli 2019.
Keempat provinsi yang telah menetapkan caleg terpilih adalah Nusa Tenggara Timur (NTT), Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, dan Kalimantan Timur.
Untuk pemilihan DPRD Kabupaten/Kota, ada 315 daerah yang tidak bersengketa. Dari jumlah itu, 185 Kabupaten/Kota sudah menetapkan perolehan kursi parpol dan caleg terpilih.
Sementara itu, untuk pemilihan DPR, ada 35 dari 80 daerah pemilihan (dapil) yang tak lagi bersengketa. Namun, karena pemilihan DPR berlaku ambang batas parlemen (
parliamentary threshold) sebesar 4 persen, maka penetapan tak bisa dilakukan selagi masih ada dapil yang disengketakan karena perolehan suara berpengaruh secara nasional.
(Baca juga:
KPU Bisa Tetapkan Caleg Terpilih Pascaputusan Dismissal MK)
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan kelanjutan perkara perselisihan hasil pemilu (PHPU) legislatif. Sejumlah perkara diputuskan tak dilanjutkan ke tahap pembuktian (putusan dismissal).
Komsioner KPU Hasyim Asyari mengatakan pascaputusan dismissal tersebut, KPU sudah bisa menetapkan caleg terpilih di daerah pemilihan (dapil) yang perkaranya tak dilanjutkan MK.
"Bila sudah ada putusan dismissal dan perkara tidak dilanjut, berarti KPU Provinsi, Kabupaten/Kota dalam perkara tersebut dapat melanjutkan kegiatan ke tahap berikutnya; yaitu penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih," kata Hasyim.
Hasyim mengatakan putusan dismissal MK bisa dijadikan dasar hukum bagi kegiatan penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih. Bagi perkara yang diputus dismissal berarti permohonan tak lanjut ke tahap pembuktian dan kekuatan hukum putusan dismissal sama dengan putusan akhir.
Sebanyak 58 permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif kandas di Mahkamah Konstitusi (MK). Sementara itu, 122 perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian dan 80 perkara diumumkan nasibnya di putusan akhir.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((REN))