Jakarta: Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dalil tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait adanya 2.984 Tempat Pemungutan Suara (TPS) siluman atau 895.200 suara siluman. Sebab tidak diuraikan daerah mana saja yang terdapat TPS siluman.
"Dalil pemohon demikian Mahkamah tidak dapat diperiksa lebih lanjut karena pemohon tidak menguraikan lokasi TPS yang disebut sebagai TPS siluman, termasuk pemilih yang memilih di TPS tersebut," ujar Hakim Saldi Isra dalam sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres, di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 27 Juni 2019.
Sebaliknya, terang dia, pihak termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat membuktikan data jumlah TPS di seluruh Indonesia. Sehingga, MK menolak dalil tersebut.
"Merujuk pada eksitensi termohon sebagai lembaga berwenang Pemilu, maka mahkamah dalil pemohon tersebut tidak didukung alat bukti valid. Sebaliknyanya mahkamah menerima data yang disampaikan termohon," kata dia.
Di sisi lain, Hakim MK menilai sistem informasi penghitungan (situng) KPU tak dapat dijadikan dasar penghitungan rekapitulasi suara Pilpres 2019. Sebab, situng tak dapat memengaruhi hasil rekapitulasi suara nasional yang dilakukan secara berjenjang.
"Data yang bersumber dari situng bukan data yang dapat digunakan menilai keabsahan perolehan suara yang tidak dapat dipisahkan dalam keberadaan TPS," pungkasnya.
Saksikan Pengucapan Putusan Sengketa Hasil Pilpres 2019, LIVE melalui:
Medcom ID:video.medcom.id/streaming
YouTube Medcom ID:https://bit.ly/2RDLiiQ
Facebook Medcom ID:https://bit.ly/2RGthQW
Metrotvnews:medcom.id/live
YouTube Metrotvnews:https://bit.ly/2KFfzwQ
Facebook Metro TV:https://bit.ly/2RCFKVz
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))