Jakarta: Jumlah petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) baik yang meninggal maupun sakit kemungkinan terus bertambah. Sebagain besar karena kelelahan saat proses penghitungan dan rekapitulasi suara.
Mengantisipasi bertambahnya jumlah korban, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz berharap Dinas Kesehatan setempat memberikan layanan kesehatan gratis. Petugas Pemilu yang hingga kini masih bertugas harus segera ditangani bila kelelahan.
"Saya berharap ada layanan kesehatan gratis dari Kemenkes/Pemda di setiap kecamatan untuk memberi layanan kesehatan kepada jajaran penyelenggara pemilu, baik KPPS, PPS, PPK dan pengawas TPS, PPL dan Panwascam, hingga para saksi dari peserta pemilu," kata Viryan saat dihubungi wartawan, Senin, 22 April 2019.
Hingga kini KPU masih terus menghitung jumlah korban baik yang sakit maupun meninggal saat proses penghitungan suara. Sementara proses rekapitulasi suara saat ini sebagian besar masih berlangsung di tingkat kecamatan.
"Data terus di-
update, sebagian besar karena kelelahan dan kecelakaan. Sedih sekali melihat Teman-teman kami berguguran. Mereka pahlawan Pemilu Indonesia 2019," ucap Viryan.
(Baca juga:
Kurangi Beban Petugas, Pemilu Disarankan Pakai Teknologi Maju)
Dari data sementara laporan yang diterima KPU, jumlah korban petugas Pemilu tercatat 54 orang meninggal dan 32 orang sakit. "Sangat mungkin masih bertambah karena sekarang rekap suara di kecamatan sedang berlangsung," imbuh dia.
Komisioner KPU lainnya Wahyu Setiawan mengatakan pihaknya tidak akan berdiam diri menanggapi banyaknya petugas KPPS yang menjadi korban dalam menjalankan tugas. KPU akan memberikan santunan bagi keluarga korban.
Wahyu mengatakan ke depan akan mengusulkan kepada pemerintah dan DPR agar petugas KPPS diberi tunjangan dan asuransi. Hal ini diperlukan bagi para pejuang pesta demokrasi di lapangan.
"Sudah saatnya negara memerhatikan jaminan kesehatan badan penyelenggara pemilu ad hoc karena volume pekerjaan mereka yang luar biasa berat," ujar Wahyu ketika dihubungi, Minggu, 22 April 2019.
Terkait masukan dari berbagai pihak untuk tidak lagi melakukan Pemilu Serentak pada 2024, Wahyu menegaskan KPU tidak punya kapasitas untuk menentukan itu. "KPU bukan dalam menilai UU (undang-undang). Jadi, ya kita kembalikan lagi kepada pembuat UU dalam hal ini pemerintah dan DPR," ujar dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((REN))