Jakarta: Tim kuasa hukum capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno hari ini menghadirkan saksi fakta dan ahli dalam persidangan lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019. Sebanyak 15 saksi dan dua saksi ahli yang dihadirkan kubu Prabowo akan menyampaikan keterangannya di depan Mahkamah Konstitusi.
Saksi-saksi itu adalah Agus Maksum, Idham, Hermansyah, Listiani, Nur Latifah, Rahmadsyah, Fakhrida, Tri Susanti, Dimas Yehamura, Beti Kristiani, Tri Hartanto, Risda mardiana, Haris Azhar, dan Said Didu, Hairul Anas. Sedangkan saksi ahli adalah Jaswar Koto dan Soegianto Sulistiono.
Ketua Tim Kuasa Hukum capres-cawapres 02 Bambang Widjojanto mengungkapkan dari daftar saksi dan ahli, hanya Said Didu dan Haris Azhar yang belum tiba di MK.
"Dua orang saksi (Haris Azhar dan Said Didu) akan tiba setelah zuhur," ujar Bambang, di Gedung Mahkamah Konsitusi, Jakarta Pusat, Rabu, 19 Juni 2019.
Baca juga:
Bukti Kubu Prabowo Belum Bisa Diverifikasi MK
Sebelum memberi keterangan di hadapan Majelis Hakim MK para saksi dan ahli disumpah. Pengambilan sumpah untuk memastikan keterangan yang diberikan adalah yang sebenarnya.
"Untuk saksi tangannya lurus kebawah ikuti lafaz sumpah saksi yang akan saya tuntunkan, bismillahirrahmanirrahim demi Allah saya bersumpah sebagai saksi, akan memberikan keterangan yang sebenarnya tidak lain dari yang sebenarnya," tuntun salah satu Majelis Hakim MK diikuti para ahli di ruang Sidang MK.
"Lalu untuk (saksi) ahli,
bismillahirrahmanirrahim demi Allah saya bersumpah sebagai ahli akan memberikan keterangan yang sebenarnya sesuai dengan keahlian saya," tuntun salah satu Majelis Hakim MK dan diikuti para ahli.
Usai disumpah, Majelis Hakim MK mempersilakan para saksi untuk menunggu terlebih dahulu. Dan memanggil Agus Muhammad Maksum untuk memberi keterangan pertama.
"Selain pak Agus Maksum yang lain keruangan yang telah disediakan terlebih dahulu," jelas Majelis Hakim MK.
MK menggelar sidang ketiga Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Pilpres hari ini pukul 09.00 WIB. Sidang beragendakan mendengarkan keterangan 15 saksi dan dua ahli dari pemohon.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((MEL))