Jakarta: Kuasa Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin Luhut Pangaribuan mengatakan pihaknya berencana menghadirkan dua saksi ahli dalam sidang sengketa Pemilihan Presiden (pilpres) hari ini. Salah satunya, Edward Omar Sharif Hiariej, atau akrab disapa Eddy Hiariej.
Eddy Hiariej merupakan guru besar hukum pidana Universitas Gajah Mada (UGM). Luhut yakin Eddy mampu menepis tudingan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
"Kita akan berbicara TSM untuk memperjelas, walaupun sebenarnya pemohon tidak bisa membuktikan apa yang disebut TSM," ujar Luhut di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 20 Juni 2019.
Selain Eddy Hiariej, kubu Jokowi juga berencana menghadirkan pakar hukum tata negara Heru Widodo. Heru diyakini berkompeten memberikan kesaksian sebagai ahli di sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
"Karena dia menulis desertasi tentang itu. Pastinya kami akan bicara dengan tim karena ini sudah cepat ya," tuturnya.
Sementara, Luhut belum bisa memastikan berapa saksi fakta yang akan dihadrikan. Tim hukum masih menimbang sejauh mana saksi fakta diperlukan. Batas saksi fakta sesuai aturan MK sendiri yakni 15 orang.
"Mungkin saksi (fakta) tidak akan sebanyak 15 orang. Karena, tidak ada lagi yang harus dibuktikan, 15 orang akan mubazir dan akan diulang-ulang," ujarnya.
Sidang lanjutan sengketa hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi digelar hari ini. Agenda sidang mendengarkan saksi dan ahli dari pihak terkait, yakni tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AGA))