Jakarta: Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Maruf Amin optimis Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan sengketa Pilpres dari capres dan cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Dalil-dalil gugatan yang dipaparkan kubu Prabowo dinilai lemah.
"Sementara ini, bisa kami simpulkan bahwa permohonan gugatan pemohon yang sudah disampaikan ke MK dan dibicarakan saat itu, beserta dalil-dalil yang mereka jelaskan, kami anggap sangat lemah terhadap kewenangan MK yang sudah diatur dalam UU Pemilu dan peraturan MK," kata Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Maruf, Ade Irfan Pulungan dilansir Antara, Rabu, 26 Juni 2019.
Menurut Ade tim kuasa hukum Prabowo-Sandi lemah. Mereka tidak bisa membuktikan adanya kecurangan yang terstuktur, sistematis dan masif. Bukti-bukti yang disampaikan justru tidak memiliki korelasi dengan perselisihan hasil pemilu yang dipersoalkan di MK.
"Banyak bukti-bukti dari pemohon, hanya dari pemberitaan di media massa," ujar Ade.
(
Baca: MK Dinilai Sulit Kabulkan Gugatan Kubu Prabowo)
Tak hanya itu, kata dia, kubu Prabowo juga banyak menarik bukti-bukti yang dibawa ke MK. Kuasa hukum pemohon tidak dapat menyediakan bukti yang diperlukan untuk pembuktian.
"Bukti form C1 dari sejumlah provinsi juga ditarik saat persidangan," terangnya.
Ade menyebut saksi-saksi yang dihadirkan 02 sama sekali tidak terkait dengan dugaan perselisihan hasil suara. Keterangan saksi ahli pun tidak banyak membantu. Mereka tidak menyampaikan informasi yang sesuai dengan persoalan yang dimohonkan ke MK.
"Saksi ahli yang dihadirkan kubu 02 hanya membicarakan tentang adanya Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Situng. Padahal, Situng di KPU itu bukan menjadi bagian dari alat ukur resmi dalam penetapan hasil suara oleh KPU. Hasil resmi perolehan suara dihitung oleh KPU berdasarkan hasil penghitungan secara manual dan berjenjang," pungkasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((JMS))