Jakarta: Badan Pengawas Pemilihan Umum (
Bawaslu) DKI Jakarta siap meneruskan hasil rekomendasi Bawaslu Jakarta Pusat terkait pelanggaran kegiatan bagi-bagi susu gratis saat car free day oleh calon wakil presiden nomor urut 2
Gibran Rakabuming Raka ke Pemprov DKI Jakarta. Bawaslu DKI tengah menyiapkan surat penerusan hasil rekomendasi Bawaslu Jakarta Pusat ke Pemprov DKI.
"Surat penerusan sedang dipersiapkan," kata Anggota Bawaslu Provinsi DKI Sakhroji saat dikonfirmasi, Jumat, 5 Januari 2024.
Bawaslu Jakarta Pusat pada Rabu, 3 Januari 2024, telah mengeluarkan status temuan kegiatan bagi-bagi susu oleh Gibran saat kegiatan HBKB Jakarta, pada Minggu, 3 Desember 2023.
Hasilnya, Bawaslu Jakarta Pusat menyimpulkan terdapat dugaan unsur kegiatan untuk kepentingan partai politik dengan melibatkan calon anggota legislatif maupun calon wakil presiden yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12/2016 tentang Pelaksanaan HBKB.
"Untuk pelanggaran hukum lainnya Pergub Nomor 12/2016, hasil rekomendasi Bawaslu Jakarta Pusat akan diteruskan kepada Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta," terang Sakhroji.
Selain Gibran, terlapor dari temuan Bawaslu Jakarta Pusat adalah tiga kader Partai Amanat Nasional (PAN), yakni Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, Sigit Purnomo Syamsuddin Said atau Pasha Ungu, dan Surya Utama atau Uya Kuya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((LDS))