Jakarta: Pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini menilai
aturan debat calon presiden-wakil presiden (capres-cawapres) yang berubah-ubah jadi bukti adanya masalah di internal Komisi Pemilihan Umum (KPU). Perubahan format debat menjadi sorotan publik.
"Tidak konsistennya aturan debat ini membuktikan ada perbedaan pemikiran antara komisioner (KPU)," kata Titi saat menjadi pembicara dalam diskusi ‘Mau dibawa Ke Mana Pemilu 2024?’, Minggu, 3 Desember 2023.
Titi menilai ada problem dalam kepemimpinan KPU, sehingga menjadi kekhawatiran apakah
Pemilu 2024 bisa terlaksana baik atau tidak. Pasalnya, Titi menilai mengatur aturan debat saja KPU tak mampu.
"Maka kita harus cek kesiapan dan kemampuan KPU di dalam mengelola tahapan berikutnya yang sangat krusial. Seperti logistik pemilu harus dipastikan. Apalagi ada penambahan 13 ribu TPS," ungkapnya.
Direktur Lingkar Madani (Madani) Ray Rangkuti mendesak KPU merencanakan segala sesuatu dengan matang. Khususnya, terkait aturan penyelenggaraan pemilu.
"KPU harus hati-hati dengan komunikasi dan perhatian publik, kontrovesi ini terjadi karena KPU," ungkapnya.
KPU membuat format baru
Debat Pilpres 2024. Format baru tersebut membuat debat khusus antarcawapres ditiadakan karena didampingi calon presiden (capres).
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan kebijakan itu dibuat. Penyelenggara pemilu ingin pemilih melihat sejauh mana kerja sama yang dibangun antara capres dan cawapresnya.
"Sehingga kemudian publik makin yakin lah teamwork antara capres dan cawapres dalam penampilan di debat," kata Hasyim saat dikonfirmasi, Jumat, 1 Desember 2023.
Eks komisioner KPU periode 2027-2022 itu menyampaikan lima rangkaian debat itu diikuti setiap pasangan calon (paslon)
Pilpres 2024. Namun, dibagi menjadi debat capres sebanyak tiga kali dan cawapres dua kali.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AGA))