Jakarta:
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengubah format
Debat Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Keputusan itu dinilai mempertaruhkan kredibilitas penyelenggaraan kontestasi pemimpin nasional tersebut.
“Dalam konteks itu, KPU telah mempertaruhkan kredibilitas penyelenggaraan Pemilu sebagai salah satu pilar utama demokrasi,” kata Direktur Eksekutif SETARA Institute, Halili Hasan saat dikutip dari
Media Indonesia, Minggu, 3 Desember 2023.
Format baru debat tersebut juga semakin menambah kecurigaan publik terhadap intervensi penyelenggaraan
Pilpres 2024. Intervensi dilakukan pihak eksternal.
Kecurigaan intervensi kekuasaan bermula dari sejak Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 Tahun 2023 terkait syarat capres dan cawapres. Putusan MK itu dinilai memberikan jalan bagi
Gibran Rakabuming Raka maju sebagai kontestan Pilpres 2024.
Gibran merupakan putra
Presiden Joko Widodo (Jokowi). Gibran juga berstatus sebagai Anwar Usman yang saat pengambilan keputusan gugatan syarat capres-cawapres masih menjabat sebagai Ketu MK.
"Yang lebih serius lagi, KPU semakin menebalkan kecurigaan publik bahwa patut diduga KPU tunduk pada intervensi kekuatan politik eksternal mereka," ujar dia.
Sebelumnya, KPU membuat format baru Debat Pilpres 2024. Format baru tersebut membuat debat khusus antarcawapres ditiadakan karena didampingi calon presiden (capres).
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan kebijakan itu dibuat. Penyelenggara pemilu ingin pemilih melihat sejauh mana kerja sama yang dibangun antara capres dan cawapresnya.
"Sehingga kemudian publik makin yakin lah teamwork antara capres dan cawapres dalam penampilan di debat," kata Hasyim saat dikonfirmasi, Jumat, 1 Desember 2023.
Eks komisioner KPU periode 2027-2022 itu menyampaikan lima rangkaian debat itu diikuti setiap pasangan calon (paslon) Pilpres 2024. Namun, dibagi menjadi debat capres sebanyak tiga kali dan cawapres dua kali.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ABK))