Jakarta: Ketua Badan Pengawas Pemilu (
Bawaslu) Rahmat Bagja mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional Pemilu 2024 berjalan tepat waktu. Sesuai jadwal, hasil suara Pemilu 2024 diumumkan paling lambat 20 Maret 2024.
"Harus sudah selesai. 20 Maret (2024) harus sudah selesai," kata Bagja dikutip dari Antara, Kamis, 14 Maret 2024.
Bagja menegaskan KPU bisa dipidana bila proses rekapitulasi
Pemilu 2024 tidak selesai tepat waktu. KPU dinilai melanggar Undang-undang Nomor 7 Tahu 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Jadi jangan sampai (terjadi). Kami juga berharap teman-teman KPU itu sangat kami tidak harapkan sekali," ujarnya.
Bagja memaklumi rekapitulasi suara
Pemilu 2024 pada tingkat provinsi melewati batas waktu atau tidak sesuai jadwal yang seharusnya, yakni 10 Maret 2024.
"Dasarnya force majeure. Kemudian, permasalahannya belum selesai di tingkat kabupaten/kota. Kabupaten/kotanya molor, maka mengakibatkan provinsinya pun molor," ujarnya.
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu, rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan oleh panitia pemilihan kecamatan (PPK) dijadwalkan pada 15 Februari-2 Maret 2024.
Selanjutnya, rekapitulasi dilakukan di KPU kabupaten/kota pada 17 Februari-5 Maret 2024. Kemudian, pada 19 Februari-10 Maret rekapitulasi suara digelar di KPU provinsi. Setelah itu, rekapitulasi tingkat nasional dimulai pada 22 Februari-20 Maret yang dilakukan oleh KPU RI.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AGA))