Jakarta:
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan batas usia maksimal calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) yang diajukan oleh sejumlah pihak. Gugatan tersebut meminta agar batas usia maksimal diturunkan dari 70 tahun menjadi 65 tahun.
Putusan MK dibacakan pada Senin, 23 Oktober 2023 oleh Ketua MK Anwar Usman. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa batas usia maksimal capres-cawapres merupakan kebijakan terbuka (
open legal policy) yang diatur pembuat undang-undang.
"Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Anwar Usman dilansir dari Metro TV, Senin, 23 Oktober 2023
Gugatan terkait batas usia maksimal capres-cawapres ini diajukan sejumlah pihak, termasuk Almas Tsaqibbirru Syihab, Gulfino Guevarrato, dan Riko Andi Sinaga. Penggugat menilai batas usia maksimal 70 tahun terlalu tinggi dan tidak relevan dengan kondisi Indonesia saat ini.
Ada tiga gugatan uji materi yang dilayangkan terhadap Pasal 169 Undang-Undang atau UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas maksimal usia capres-cawapres. Adapun rincian perkara yang diputus perkara diputus hari ini, yakni perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023, 104/PUU-XXI/2023, dan 107/PUU-XXI/2023.
Langsung tuai kritik
Putusan MK ini menuai kritik. Pakar hukum tata negara. Mereka menilai bahwa putusan MK ini tidak konsisten dan tidak berdasar. Pakar hukum tata negara Fitri Susanti mengatakan bahwa putusan MK ini tidak konsisten dengan putusan MK sebelumnya yang menyatakan bahwa batas usia minimal capres-cawapres adalah 40 tahun.
"Putusan MK ini tidak berdasar karena batas usia maksimal capres-cawapres merupakan pembatasan hak politik yang harus diuji secara ketat," kata Fitri.
Putusan MK ini juga dinilai akan berdampak negatif terhadap kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Sebab, putusan MK berbeda dengan batasan usia minimal capres-cawapres sebelumnya.
(Zelicha Aprissa)Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((SUR))