Jakarta: Makin hari produksi berita kebohongan atau hoaks terus bertambah. Pengamat Politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris menyebut hal itu disebabkan gagalnya pendidikan politik di Indonesia.
"Ini akumulasi dari gagalnya pendidikan politik dan tidak ada pendidikan wawasan kebangsaan dan cinta Tanah Air," kata Syamsuddin di Jenggala Center, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Februari 2019
Ironisnya, partai politik ikut memproduksi berita palsu. Syamsuddin khawatir bila kondisi ini terus berlangsung bisa menimbulkan bencana politik.
"Kalau Pilpres ini didominasi dengan hoaks dan fitnah ini bencana pemilu kita. Bagiamana hoaks itu bukan hanya tidak mendidik tapi juga membodohi," ungkap dia.
Berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, sedikitnya ada 62 konten berita palsu terkait pemilu. 62 konten itu beredar pada rentan waktu Agustus hingga Desember 2018.
(Baca juga:
Pelaku Kampanye Hitam Tak Akan Bebas)
Berita itu teridentifikasi melalui penelusuran dengan menggunakan mesin AIS oleh Subdirektorat Pengendalian Konten Internet Direktorat Pengendalian Ditjen Aplikasi Informatika. Kementerian Kominfo juga telah merilis klarifikasi dan konten yang terindikasi hoaks melalui portal kominfo.go.id dan stophoax.id
Hoaks teranyar dilakukan oleh tiga ibu-ibu di Karawang, Jawa Barat. Mereka melakukan kampanye hitam terhadap Paslon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Mereka mengatakan, bila Jokowi terpilih maka azan akan dilarang. Jokowi juga dituduhkan melegalkan pernikahan sesama jenis.
"Ketika seluruh pendidikan politik minim, kebangsaannya minim maka yang tumbuh adalah berita bohong. Contohnya seperti tiga emak-emak itu. Konyol kan," pungkas Syamsuddin.
Saat ini, ketiga ibu-ibu itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 28 ayat (2) juncti Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2007 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 atau pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((REN))