Jakarta: Polisi memastikan pelaku kampanye hitam terutama yang dilakukan melalui media sosial tak akan lepas dari jerat hukum. Karopenmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan teknologi yang dimiliki Polri dapat dengan mudah menjerat pelaku kejahatan di dunia digital.
"Rekam jejak (digital) seperti apa pun pasti bisa dibongkar. Apalagi yang diviralkan di media sosial, pasti terungkap," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 27 Februari 2019.
Dedi mengungkap polisi dapat dengan mudah melakukan pencegahan dan penindakan kriminal siber dengan bantuan teknologi digital. Bahkan Teknologi Polri diklaim yang terbaik sekawasan Asia, ditambah personel Direktorat Siber Bareskrim Polri mumpuni.
Baca juga:
Mahfud Sebut Tiga Perempuan di Kawarang Bisa Dipidana
Ia menambahkan komitmen Polri menangkal penyebaran berita hoaks dan ujaran kebencian telah dilakukan sejak sebelum dimulainya masa kampanye Pemilu Serentak 2019. Polri juga menggandeng Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selaku penyelenggara pemilu.
"Sikap Polri tegas. Apabila terbukti melawan hukum, kampanye hitam, tidak akan bebas. Polisi secara profesional akan mengambil langkah penegakan hukum," ungkapnya.
Kampanye hitam dan penyebaran berita bohong semakin marak di jagat media sosial. Serangan bahkan tak kenal lawan baik itu terhadap calon presiden dan calon wakil presiden petahana maupun penantang.
Terbaru, video tiga orang perempuan di Karawang, Jawa Barat, yang diduga melakukan kampanye hitam viral di media sosial. Tak hanya kampanye hitam, dua dari tiga orang itu menghasut warga dari pintu ke pintu untuk tidak memilih Jokowi-Ma'ruf dalam Pilpres 2019.
"Moal aya deui sora azan, moal aya deui nu make tiung. Awewe jeung awewe meunang kawin, lalaki jeung lalaki meunang kawin," kata salah seorang wanita di video tersebut.
Baca juga:
Kampanye Hitam di Karawang Disebut 'Alamiah'
Ungkapan itu memiliki arti, jika memilih Jokowi-Ma'ruf tidak akan ada lagi suara azan, tidak akan ada lagi yang memakai hijab. Perempuan dengan perempuan boleh kawin dan laki-laki dengan laki-laki boleh kawin.
Menindaklanjuti hal tersebut, polisi menetapkan tiga wanita paruh baya di Karawang sebagai tersangka penyebaran kampanye hitam. Ketiga wanita tersebut kini ditahan di Polres Karawang.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan ketiga perempuan itu berinisial ES, IP, dan CW. Mereka warga Kabupaten Karawang dan digelandang polisi sejak Minggu, 24 Februari 2019, malam.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2007 tentang informasi dan Transaksi Elektronik; dan/atau pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 atau pasal 15 UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((MEL))