Jakarta: Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menegaskan pihaknya tak mengarahkan mak-mak di Karawang, Jawa Barat melakukan kampanye hitam terhadap Joko Widodo-Ma'ruf Amin. BPN menilai kampanye hitam terhadap paslon nomor urut 01 itu 'alamiah'.
"Tidak pernah ada arahan resmi dari BPN Prabowo-Sandi untuk melakukan hal-hal yang melanggar tata etika dan aturan, tapi kejadian semacam itu kan alamiah terjadi di masyarakat kita," kata Wakil Ketua BPN, Priyo Budi Santoso di Gedung KPU, Jakarta, Selasa, 26 Februari 2019.
Priyo mengatakan semua pihak, termasuk tim kampanye paslon tak bisa membendung kreativitas relawan dalam mengekspresikan bentuk dukunganya kepada paslon tertentu. Dia meminta semua pihak tak mengambil kesimpulan terlalu cepat untuk mengategorikan peristiwa di Karawang sebagai kampanye hitam.
Lebih lanjut, Priyo meminta, semua pihak tak menuding BPN berada di balik kasus ini. Dia menegaskan kubu Prabowo-Sandi ingin cara halal untuk menang.
"Kami melakukan langkah-langkah profesional yang terbaik untuk menang, dan tidak pernah melakukan, dan tidak ada perintah untuk melakukan hal-hal yang bisa dikategorikan kampanye hitam, karena itu perlu diluruskan," pungkas dia.
(Baca juga:
Kampanye Hitam Mak-mak di Karawang Diyakini Tak Gerus Elektabilitas Petahana)
Tiga perempuan di Karawang terekam kampanye pintu ke pintu. Saat menemui warga, mereka menyebarkan fitnah untuk menyudutkan calon presiden Jokowi.
Dalam video itu, dua orang perempuan berbicara menggunakan bahasa Sunda. Mereka menyebut Jokowi akan melarang azan dan memperbolehkan pernikahan sesama jenis.
Terkait video yang beredar itu, polisi bekerja cepat. Tak membutuhkan waktu lama ketiga perempuan ditangkap.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya dijerat Pasal 28 ayat (2) juncti Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2007 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 atau pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI serius menyikapi dugaan kampanye hitam oleh ibu-ibu di Karawang. Saat ini perwakilan Bawaslu di Jawa Barat dan kepolisian sedang mengusut hal tersebut.
"Jadi bahwa tentu itu kemarin sudah kami intruksikan ke polisi dan bawaslu di daerah untuk segera melakukan penelusuran dan sudah berkoordinasi dengan polisi," kata Ketua Bawaslu RI Abhan di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa, 26 Februari 2019.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((REN))