Jakarta: Direktur Komunikasi Politik Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin Usman Kansong meyakini kampanye hitam mak-mak di Karawang tidak akan menggerus elektabilitas petahana. Usman percaya akar rumput Jokowi-Ma'ruf mampu memilah informasi.
"Tidak khawatir, tapi bukan berarti enggak melakukan apapun," kata Usman di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 26 Februari 2019.
Usman mengatakan tim pemenangan terus berupaya memberikan pendidikan politik yang positif bagi masyarakat. Misalnya, dengan rutin menggelar diskusi Gerakan Menangkal Fitnah. Cawapres nomor urut 01 Ma'ruf Amin juga rutin berkeliling Jabar untuk meyakinkan pemilih.
"Dan hasil survei saya kira kami sudah bagus sekali di Jabar," ucap politikus NasDem itu.
Menurut Usman, reaksi kubu petahana dengan melaporkan kasus dugaan kampanye hitam di Karawang bukan sebagai bentuk ketakutan tergerusnya elektabilitas. Pelaporan dilakukan demi menjaga demokrasi yang sehat.
"Bukan semata-mata kami ingin turun atau naik elektablitas. Tapi ada cita-cita yang lebih tinggi lagi yang ingin kita perjuangkan," ujarnya.
Polisi menangkap tiga ibu yang diduga melakukan kampanye hitam terhadap Jokowi-Ma'ruf di Karawang, Jabar. Video kampanye ketiga ibu itu viral di media sosial. Dalam video, para ibu diduga relawan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno itu melakukan kampanye di salah satu rumah warga.
Dalam kampanye hitam itu, mereka mengajak warga tidak memilih Jokowi-Maruf. Mereka menuding pasangan Jokowi-Amin akan melegalkan pernikahan satu jenis atau LGBT. Selain itu, mereka juga memfitnah dengan menyebut Jokowi-Ma`ruf akan menghilangkan azan.
Dalam video itu, dua orang perempuan berbicara menggunakan bahasa Sunda saat kampanye pintu ke pintu.
"Moal aya deui sora adzan, moal aya deui nu make tiung. Awewe jeung awewe meunang kawin, lalaki jeung lalaki meunang kawin," kata salah seorang wanita di video tersebut.
Saat ini ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Perempuan berinisial ES, IP, dan CW dijerat dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((EKO))