Jakarta: Pakar Hukum Tata Negara, Bayu Dwi Anggono menilai Mahkamah Kosntitusi (MK) telah menangani sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) pilpres dengan adil. MK bahkan dianggap telah memperlakukan para pihak, termasuk pemohon sama rata.
"Pemohon (kubu Prabowo-Sandi) bahkan diperlakukan sangat terhormat oleh MK," kata Bayu dalam sebuah diskusi di DPP PA GMNI, Cikini, Jakarta Pusat, Rabu, 26 Juni 2019.
Bayu mengatakan hal tersebut dengan melihat sikap MK dalam persidangan. Dia mencontohkan sikap Mahkamah yang tetap mengizinkan kubu Prabowo membacakan pokok permohonan dalam berkas perbaikan yang diserahkan pada 10 Juni 2019, kendati Ketua MK Anwar Usman sudah meminta kubu Prabowo menyampaikan pokok permohonan pada berkas permohonan awal yang diserahkan pada 24 Mei 2019.
Selain itu, Bayu juga menyebut Mahkamah tak mempersoalkan penggantian dua dari 15 saksi yang diajukan kubu Prabowo, kendati 15 saksi tersebut telah diambul sumpahnya.
"Saksi didengarkan dengan waktu yang sangat cukup bahkan ada rekor nonstop 20 jam dari jam 9 pagi sampai 05.00 di kemudian hari," ujar Bayu.
Selain terkait pokok permohonan dan saksi, MK juga dinilai telah memberikan keleluasaan pada kubu Prabowo untuk melengkapi alat bukti. Kubu Prabowo dipersilakan melengkapi alat bukti untuk membuktikan dalil-dalilnya.
"Itu semua dilakukan untuk membuat pemohon merasa terpuaskan," ujar Bayu.
MK menjadwalkan pembacaan putusan pada Kamis, 27 Juni 2019 mulai pukul 12.30. MK juga telah melayangkan surat pemberitahuan jadwal sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019. Surat diberikan kepada peserta sidang.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DMR))