Jakarta: Pada 2024 ini selain
Pemilihan Umum (Pemilu) yang digelar serentak, yakni Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) juga akan digelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Berikut ini informasi Pilkada serentak 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU)
memastikan Pilkada serentak akan digelar pada November 2024. Jadwal Pilkada serentak 2024 ini sudah tertuang
dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Jadwal Pilkada Serentak 2024
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyampaikan Pilkada serentak 2024 digelar pada 27 November 2024. Hal itu disampaikan Hasyim usai penetapan hasil Pemilu 2024.
"Saudara sekalian, penting juga untuk kita segera songsong adalah Pilkada 2024 yang rencananya pemungutan suara akan digelar pada hari Rabu, tanggal 27 November 2024," kata Hasyim saat dikutip dari Antara, Sabtu, 23 Maret 2024.
Hasyim menyebut tahapan pencalonan Pilkada 2024 sudah dimulai bulan ini. Yakni, penyampaian bukti dukungan pencalonan diri seorang warga negara Indonesia sebagai calon kepala daerah.
"Apakah itu gubernur, bupati, wali kota, melalui jalur perseorangan itu sudah mulai bisa menyampaikan bukti dukungan untuk pencalonan dalam Pilkada, baik gubernur maupun bupati/wali kota di tahun 2024," ungkap dia.
Tahapan Pilkada Serentak 2024
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
- 27 Februari-16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
- 24 April-31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
- 5 Mei-19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
- 31 Mei-23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
- 24-26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
- 27-29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
- 27 Agustus-21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
- 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
- 25 September-23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
- 27 November 2024: pelaksanaan Pemungutan suara;
- 27 November-16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Pilkada serentak 2024 ini merupakan yang kelima kalinya pemilihan kepala daerah diselenggarakan secara serentak di Indonesia. Namun, tahun ini berbeda dari sebelumnya, di mana partisipasi dari seluruh provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia, kecuali provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang gubernurnya tidak dipilih.
Hal serupa juga terjadi di Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara, dan Kepulauan Seribu, di mana bupati dan wali kotanya ditunjuk oleh Gubernur.
Pada Pilkada 2024 jumlah total daerah yang akan mengadakan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 adalah sebanyak 545, terdiri dari 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((RUL))