Jakarta: Persidangan pemeriksaan pendahuluan perkara
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) 2024 digelar Rabu, 27 Maret 2024 di Mahkamah Konstitusi (
MK).
Berikut ini fakta-fakta sidang perdana gugatan hasil Pilpres:
1. Agenda sidang dibagi 2 sesi
Berdasarkan jadwal di laman resmi MK, agenda sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Presiden 2024 terbagi dalam dua sesi.
Masing-masing pemohon, akan diberikan kuota 12 kursi dan ditambah dua kursi apabila calon presiden dan wakil presiden (prinsipal pemohon) hadir di persidangan.
"Rencana persiapan untuk dua perkara pagi jam 08.00 perkara permohonan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1 Anies, jam 13.00-selesai untuk perkara 02, itu nomor perkara ya. Kemudian masing-masing pihak untuk pemohon itu diberikan kuota kursi yaitu 12 ditambah kalau prinsipalnya hadir. Prinsipal calon presiden. Jadi 12 itu kuasa hukum termasuk dua juru bicara di situ. Begitu juga pihak terkait 12 termasuk juga jubir kemudian kuasa hukumnya. Demikian juga KPU berjumlah 12,” kata Juru Bicara MK Fajar Laksono.
2. Pengamanan persidangan
MK mempersiapkan personel keamanan baik di ruang sidang maupun di sekitar Gedung MK. Titik-titik pengamanan juga telah dilakukan, termasuk di ruang sidang pengamanan secara tertutup.
Sedangkan di luar Gedung MK dikawal oleh aparat Kepolisian. "Kalau soal pengamanan di Gedung MK, saya kira sudah. Titik-titik pengamanan sudah disiapkan, termasuk di ruang sidang," ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono.
Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol. Susatyo Condro Purnomo mengatakan bahwa kepolisian menurunkan 400 personel untuk pengamanan di sekitar Gedung MK.
"Kami mulai besok akan menyiagakan 400 personil, yang akan melakukan pengamanan setidaknya, baik pada ring satu di MK ini, karena harus tentunya proses persidangan harus steril dan pada area parkir. Termasuk pada kawasan dari MK," kata Susatyo.
3. Antisipasi demo saat sidang
Susatyo pun mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan aksi unjuk rasa ke depan gedung MK. Ia berharap masyarakat dapat menghormati jalannya sidang sengketa MK dengan hikmat. "Kami berharap persidangan MK menjadi persidangan yang hikmat," sambungnya.
Pihaknya juga masih mengevaluasi dan mengantisipasi soal undangan dari berbagai massa yang akan berdemo saat jalannya sidang sengketa.
"Tentunya masih kami evaluasi bersama Polda Metro Jaya. Kami sudah menerima berbagai flyer dan sebagainya terkait dengan aksi (demo). Tentunya kita juga akan mengantisipasi maksimal apabila hal tersebut dilaksanakan oleh masyarakat," pungkasnya.
4. Anwar Usman tidak dilibatkan
MK menggelar sidang PHPU Presiden ini secara pleno. Sebagaimana amanat putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) ad hoc, Hakim Konstitusi Anwar Usman dipastikan tidak akan ikut terlibat dalam persidangan PHPU Presiden.
5. Sidang PHPU libatkan 8 Hakim Konstitusi
Sidang PHPU Presiden akan ditangani oleh delapan hakim konstitusi. Mereka antara lain Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh, Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((PRI))