Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) bersama pihak kepolisian mempertebal pengamanan di sekitar Gedung Mahkamah Kostitusi, Jakarta Pusat. Langkah ini dilakukan guna menjaga keamanan selama penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
“Di depan, di belakang, dan di luar Gedung MK ada ratusan personel kepolisian,” kata Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono, dikutip dari Antara, Senin, 25 Maret 2024.
Peningkatan keamanan ini dilakukan sebagai tindakan preventif sehingga tidak ada hal-hal yang tidak diinginkan selama penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) baik Pileg maupun Pilpres.
“Sidang PHPU ini pasti 'magnitudo-nya' besar, sehingga jadi makin banyak yang menyaksikan secara langsung. Ini menjadi upaya mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” jelas Fajar.
Sementara pada Jumat (22/3) lalu, Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro terlihat mendatangi MK. Fajar mengungkapkan, pertemuan tersebut merupakan pembicaraan awal terkait pengamanan di ruang sidang.
"Membahas soal pengamanan ruang sidang. Bagaimana pengamanan ruang sidang, bagaimana alur pengamanan. Itu diatur sedemikian rupa," tuturnya.
Sejauh ini, di bagian pintu depan Gedung Mahkamah Konstitusi tepatnya di Jalan Medan Merdeka Barat tampak terpasang pagar beton dengan kawat berduri di sepanjang jalan. Sedangkan bagian jalan di antara Gedung MK dengan Gedung Kementerian Perhubungan, polisi telah menyiapkan satu unit mobil water cannon.
Di sepanjang trotoar terparkir 10 motor trail Korps Brimob, serta dipersiapkan satu mobil taktis dengan dua personel polisi di pos sekuriti pintu utama. Lalu di pintu belakang, yakni Jalan Abdul Muis, disiapkan satu unit mobil Gegana, satu unit mobil taktis, dan sejumlah personel yang berjaga di pos sekuriti pintu belakang.
Berdasarkan jadwal, tahapan yang dilakukan pada hari Senin adalah pencatatan permohonan pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan penerbitan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK).
Selanjutnya, pada Kamis, 28 Maret 2024 mendatang, akan digelar tahapan penyerahan jawaban termohon, keterangan pihak terkait serta pemberi keterangan, dan pemeriksaan persidangan.
Jakarta:
Mahkamah Konstitusi (MK) bersama pihak kepolisian mempertebal pengamanan di sekitar Gedung Mahkamah Kostitusi, Jakarta Pusat. Langkah ini dilakukan guna menjaga keamanan selama penanganan perkara
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
“Di depan, di belakang, dan di luar Gedung MK ada ratusan personel kepolisian,” kata Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono, dikutip dari
Antara, Senin, 25 Maret 2024.
Peningkatan keamanan ini dilakukan sebagai tindakan preventif sehingga tidak ada hal-hal yang tidak diinginkan selama penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) baik Pileg maupun Pilpres.
“Sidang PHPU ini pasti 'magnitudo-nya' besar, sehingga jadi makin banyak yang menyaksikan secara langsung. Ini menjadi upaya mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” jelas Fajar.
Sementara pada Jumat (22/3) lalu, Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro terlihat mendatangi MK. Fajar mengungkapkan, pertemuan tersebut merupakan pembicaraan awal terkait pengamanan di ruang sidang.
"Membahas soal pengamanan ruang sidang. Bagaimana pengamanan ruang sidang, bagaimana alur pengamanan. Itu diatur sedemikian rupa," tuturnya.
Sejauh ini, di bagian pintu depan Gedung Mahkamah Konstitusi tepatnya di Jalan Medan Merdeka Barat tampak terpasang pagar beton dengan kawat berduri di sepanjang jalan. Sedangkan bagian jalan di antara Gedung MK dengan Gedung Kementerian Perhubungan, polisi telah menyiapkan satu unit mobil
water cannon.
Di sepanjang trotoar terparkir 10 motor
trail Korps Brimob, serta dipersiapkan satu mobil taktis dengan dua personel polisi di pos sekuriti pintu utama. Lalu di pintu belakang, yakni Jalan Abdul Muis, disiapkan satu unit mobil Gegana, satu unit mobil taktis, dan sejumlah personel yang berjaga di pos sekuriti pintu belakang.
Berdasarkan jadwal, tahapan yang dilakukan pada hari Senin adalah pencatatan permohonan pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan penerbitan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK).
Selanjutnya, pada Kamis, 28 Maret 2024 mendatang, akan digelar tahapan penyerahan jawaban termohon, keterangan pihak terkait serta pemberi keterangan, dan pemeriksaan persidangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)