Jakarta: Putusan
Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dinilai tak dapat diubah meskipun ditemukan pelanggaran etik dari para hakim Konstitusi. Putusan MK bersifat final dan mengikat.
Hal itu disampaikan Ketua Umum Jaringan Nasional Aktivis (Jarnas) 98, Sangap Surbakti, merespons pernyataan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yang menyindir keabsahan
Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) dari Prabowo Subianto.
"Selain Undang-Undang MK mengaturnya, pakar-pakar hukum yang paten kali di Republik ini sudah menyampaikan pendapat, putusan MK tetap berlaku dan tak bisa dicabut sekalipun hakimnya terkena pelanggaran etik," ujar Sangap dalam keterangan tertulis, Sabtu, 11 November 2023.
Menurut dia, sindiran keabsahan Gibran sebagai cawapres menunjukkan Hasto minim pengetahuan soal hukum. Hal tersebut cenderung sebagai upaya menghasut orang agar tak percaya kepada MK.
"Sepertinya mereka berlomba-lomba menaikan popularitas dengan pernyataan-pernyataan konyol," ucap dia.
Sebelumnya, Hasto mempertanyakan keabsahan pendaftaran Gibran sebagai bakal cawapres dari Prabowo di
Pilpres 2024. Hasto menilai putusan MK soal syarat batas usia capres dan cawapres layak dipertanyakan setelah para hakim terbukti melanggar etik.
"Bahkan terbukti adanya campur tangan dari luarnya, itu sama sekali tidak dibenarkan. Dan ini menyentuh persoalan terkait dengan bagaimana keabsahan dari pasangan Pak Prabowo dan Gibran," kata Hasto di Universitas Muhammadiyah Jakarta, Tangerang Selatan, Kamis, 9 November 2023.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))