Sidang terakhir Anwar Usman adalah sidang pembacaan putusan perkara pengujian Undang-Undang Nomor 176/PUU-XXIII/2025.
“Dari lubuk hati yang amat dalam, saya menyampaikan permohonan maaf,” kata Anwar di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta, Senin, 16 Maret 2026.
Ini adalah kesempatan terakhirnya bersidang. Masa baktinya akan berakhir pada 6 April 2026.
“Mungkin ini sidang yang terakhir yang saya ikuti. Karena pada tanggal 6 April 2026 nanti, saya genap 15 tahun mengabdi di Mahkamah Konstitusi,” ujar dia.
Anwar menyadari selama menjalankan tugas sebagai hakim konstitusi tidak semua keputusan atau langkahnya dapat diterima semua pihak.
“Tentu saja selama waktu yang begitu panjang, ada hal-hal yang kurang berkenan, baik yang disengaja atau tidak disengaja. Untuk itu, dari lubuk hati yang amat dalam, saya menyampaikan permohonan maaf,” kata Anwar.
Anwar Usman menjadi Hakim Konstitusi sejak 2011. Melansir mkri.id, masa jabatannya akan berakhir karena memasuki usia pensiun yaitu 79 tahun pada 31 Desember 2026.
Seperti apa profil Anwar Usman? Yuk simak profil Anwar Usman dikutip dari laman mkri.id:
Profil Anwar Usman
Anwar Usman dibesarkan di Desa Rasabou, Kecamatan Bolo, Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Ia lahir pada 31 Desember 1956.Anwar merupakan lulusan dari SDN 03 Sila, Bima pada 1969. Kemudian, Anwar harus meninggalkan desa dan orang tuanya untuk melanjutkan pendidikan ke Sekolah Pendidikan Guru Agama Negeri (PGAN) selama 6 tahun hingga 1975.
Lulus dari PGAN pada 1975, Anwar melanjutkan pendidikannya ke jenjang S1. Ia memilih Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta dan lulus pada 1984.
Selama menjadi mahasiswa, Anwar aktif dalam kegiatan teater di bawah asuhan Ismail Soebarjo. Selain sibuk dalam kegiatan perkuliahan dan mengajar, Anwar tercatat sebagai anggota Sanggar Aksara.
Anwar meraih gelar Sarjana Hukum pada 1984 dan mencoba ikut tes menjadi calon hakim. Keberuntungan berpihak padanya ketika ia lulus dan diangkat menjadi Calon Hakim Pengadilan Negeri Bogor pada 1985.
Pendidikan Anwar Usman
- Sekolah Dasar Negeri Bima (1969)
- PGAN di Bima (1973)
- PGAAN di Bima (1975)
- S1 Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta (1984)
- S2 Program Studi Magister Hukum STIH IBLAM Jakarta (2001)
- S3 Program Bidang Ilmu Studi Kebijakan Sekolah Universitas Gadjah Mada Yogyakarta (2010)
Baca Juga :
P2G Ajukan Judicial Review UU APBN 2026 Buntut Rp268 Triliun Anggaran Pendidikan Dipakai Buat MBG
Karier
Jabatan
Ketua Mahkamah Konstitusi (2 April 2018-2 Oktober 2020)Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Periode Pertama (14 Januari 2015–11 April 2016)
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Periode Kedua (11 April 2016-2 April 2018)
Hakim Konsttusi
- Periode Pertama (6 April 2011-6 April 2016)
- Periode Kedua (6 April 2016-6 April 2026).
Perjalanan Karier dan Kontroversi
Melansir laman Mediaindonesia.com, perjalanan Anwar Usman di MK dimulai pada 6 April 2011 sebagai perwakilan dari unsur Mahkamah Agung (MA). Kariernya memuncak saat terpilih menjadi Ketua MK periode 2018–2023.Namun, ia diberhentikan dari posisi tersebut di penghujung masa jabatannya. Selama masa jabatannya, Anwar beberapa kali menjadi sorotan publik.
Kontroversi terbesar setelah MK mengeluarkan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia calon presiden dan wakil presiden. Putusan tersebut membuka peluang bagi kepala daerah yang belum berusia 40 tahun maju sebagai calon presiden atau wakil presiden.
Putusan itu ramai diperdebatkan karena dianggap membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka, yang saat itu menjabat Wali Kota Solo, maju sebagai calon Wakil Presiden.
Kontroversi tersebut berujung pada pemeriksaan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang saat itu dipimpin oleh Jimly Asshiddiqie. Dalam putusan pada 7 November 2023, MKMK menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etik berat.
MKMK menyebut Anwar tidak mengundurkan diri dari pemeriksaan perkara yang berkaitan dengan kepentingan keluarganya sehingga melanggar prinsip ketidakberpihakan. Anwar juga dinilai membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan putusan dan tidak menjalankan fungsi kepemimpinan secara optimal.
Akibat putusan tersebut, Anwar dicopot dari jabatan Ketua MK. Ia sempat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta atas keputusan MKMK tersebut.
Anwar juga pernah mendapat sorotan terkait tingkat kehadiran yang rendah hanya 71 persen dalam sejumlah persidangan sepanjang 2025. Berdasarkan catatan internal MK, ia tercatat absen hingga 81 kali dalam sidang pleno dari total 589 sidang, 32 sidang panel dari 160 sidang, dan 32 rapat permusyawaratan hakim (RPH).
Menanggapi hal itu, Anwar menjelaskan absensinya disebabkan kondisi kesehatan serta proses perawatan medis yang harus ia jalani.
Calon pengganti Hakim MK
Posisi Anwar Usman akan diisi oleh hakim konstitusi baru dari unsur Mahkamah Agung. Proses seleksi telah dilakukan oleh panitia seleksi yang dipimpin Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Suharto.Panitia seleksi telah mengusulkan tiga nama calon hakim konstitusi kepada Ketua MA Sunarto. Ketiganya adalah Fahmiron (hakim tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar), Liliek Prisbawono Adi (hakim tinggi Pengadilan Tinggi Medan), dan Marsudin Nainggolan (Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara).
Ketua MA akan memilih satu nama untuk diajukan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk ditetapkan melalui keputusan presiden dan dilantik sebagai hakim konstitusi yang baru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News