Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (
KPU) masih mengandalkan
Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat bantu penghitungan perolehan suara pada
Pilkada 2024 meskipun mendapat sejumlah keluhan saat Pemilu 2024. Penyelenggara pemilu berdalih penggunaan Sirekap ini sebagai bentuk keterbukaan kepada publik.
"Kami (tetap) akan menggunakan Sirekap (untuk Pilkada 2024)," kata Komisioner KPU Idham Holik di Kantor KPU, Jakarta, Selasa, 23 April 2024.
Idham menjelaskan keterbukaan merupakan salah satu prinsip dari penyelenggaraan pemilihan, termasuk pilkada. KPU harus mendesain aktualisasi prinsip tersebut, salah satunya dengan memublikasikan hasil penghitungan suara kepada publik lewat Sirekap.
"Sirekap itu didesain untuk memublikasikan foto formulir model C.Hasil. Jadi kami punya kewajiban untuk mempublikasikan hasil perolehan suara mulai dari tingkat TPS," terang dia.
Dalam pertimbangan putusan sengketa hasil Pilpres 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) menyarankan Sirekap dikembangkan dan diaudit lembaga mandiri untuk pemilu beriktunya. Hakim konstitusi Guntur Hamzah mengatakan terdapat persoalan akurasi data sebagai akibat belum dilakukan validasi hasil sebelum diunggah ke Sirekap.
KPU disebut tidak memfungsikan Sirekap sebagai dasar penghitungan resmi suara hasil Pemilu 2024. Dalam hal ini, proses penghitungan suara Pemilu 2024 tetap mengandalkan mekanisme manual berjenjang dari tingkat TPS sampai rekapitulasi nasional.
Idham menegaskan akan menampung pertimbangan hukum yang disampaikan MK. "Tentunya apa yang menjadi pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam putusan kemarin yang dibacakan, itu menjadi rujukan kami dalam evaluasi dan perbaikan terhadap Sirekap yang akan digunakan dalam Pilkada pada 27 November 2024 nanti," ujar Idham.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))