Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (
Bawaslu) berharap masa tenang
Pemilu 2024 bisa berjalan dengan optimal, sesuai dengan amanat Undang-undang Pemilu.
Masa tenang dimulai hari ini, Minggu, 11 Februari 2024 hingga Selasa, 13 Februari 2024.
Dalam pasal Pasal 1 angka 10 PKPU Nomor 3 Tahun 2022 dijelaskan masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan oleh peserta Pemilu 2024 untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu. Maka dari itu, Bawaslu menyampai ada beberapa strategi yang diterapkan selama masa tenang:
1. Larangan semua platform media mengiklankan peserta pemilu
Bawaslu mengingatkan media cetak, media dalam jaringan (daring), media sosial, dan lembaga penyiaran untuk menghormati masa tenang. Media dilarang mengiklankan peserta pemilu, termasuk calon presiden dan calon wakil presiden hingga hari pemungutan suara, pada Rabu, 14 Februari 2024.
"Selama masa tenang seluruh media masa cetak maupun media masa daring, media sosial dan lembaga penyiaran, dilarang menyiarkan iklan rekam jejak, berita, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu," ujar Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Lolly Suhenty, Sabtu, 10 Februari 2024.
2. Mengeluarkan surat imbauan kepada parpol dan peserta kampanye
Ketentuan tentang masa tenang juga disampaikan Bawaslu lewat surat edaran kepada partai politik, tim pelaksana kampanye, maupun seluruh pasangan calon.
Hal ini bertujuan untuk memastikan seluruh peserta pemilu mematuhi ketentuan yang berlaku selama masa tenang.
3. Melakukan patroli siber
Bawaslu juga bakal memastikan patroli siber bekerja selama 1x24 jam. Hal itu untuk memastikan tidak ada aktivitas yang dilanggar selama masa tenang.
"Dalam konteks ini juga Bawaslu memastikan patroli siber ini menyasar seluruh media sosial yang terdaftar di KPU untuk memastikan media sosial ini telah ditutup," kata Lolly.
Lolly berharap, masa tenang dapat dijadikan momen bagi pemilih untuk merefleksikan calon pemimpin terbaik sebelum memberikan hak pilih pada Rabu, 14 Februari 2024.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((PRI))