Jakarta: Jaringan Aktivis Nasional Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia Ganjar-Mahfud (Jarnas Gamki Gama) melaporkan Ketua
Bawaslu Ahmad Bagja ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pelaporan tersebut terkait video salam dua jari di mobil kepresiden yang sempat viral.
Ketua Jarnas Gamki Gama, Rapen Sinaga, mengaku sangat menyayangkan sikap Bawaslu yang terlalu cepat memberikan kesimpulan sosok yang mengacungkan salam dua jari tersebut. Seharusnya, Bawaslu memerika Presiden Joko Widodo sebelum mengambil kesimpulan.
“Menurut pandangan kami sebetulnya
Bawaslu ini harusnya aktif memeriksa, mengkaji dan menginvestigasi sebagaimana Undang-Undang Pemilu Pasal 94,” ujar Rapen, dikutip dari Headline News di
Metro TV, Rabu 7 Februari 2024.
Bawaslu seharusnya melakukan pemeriksaan terhadap Presiden Joko Widodo dan mengkaji pelanggaran pemilu sebelum berpendapat. Ahmad Bagja dinilai pihaknya melanggar kode etik sehingga harus dilaporkan ke DKPP.
“Bawaslu seharusnya yang berkewajiban untuk meminta keterangan dari Presiden Joko Widodo yang memanggil memeriksa meminta keterangan lalu mengkaji dan verifikasi. Ditanyakan langsung itu tangan siapa,” sambung Rapen.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu menyatakan bahwa presiden dan wakil presiden serta pejabat negara dan daerah diperbolehkan untuk melakukan kampanye dengan syarat tidak memakai fasilitas negar. Termasuk sarana mobilitas seperti kendaraan dinas.
(Zein Zahiratul Fauziyyah)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((SUR))