Jakarta: Komisi Pemilihan Umum akan meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menafsirkan Pasal 383 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal itu mengatur batas waktu penghitungan suara Pemilu 2019.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, berdasarkan hasil simulasi di sejumlah daerah, penghitungan suara memakan waktu melampaui ketentuan undang-undang.
"Di beberapa tempat, proses penghitungan suara bervariasi. Ada yang bisa selesai jam 23.00, 00.00, tapi kemarin di Yogyakarta kabarnya sampai jam 02.00 pagi. Jadi melampaui tengah malam," kata Arief di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Selasa, 12 Maret 2019.
Arief menginginkan nantinya pada proses penghitungan suara dapat diteruskan meski melampaui pukul 00.00. Namun, KPU membutuhkan tafsir dari MK.
"Pasal itu termasuk yang akan kita mintakan tafsirnya ke MK," ujarnya.
(Baca juga:
Mekanisme Penghitungan Suara Pemilu Tak Berubah)
KPU sudah beberapa kali melakukan simulasi pemungutan dan penghitungan suara. Simulasi di Bogor, Jawa Barat yang dilakukan dengan jumlah pemilih sebanyak 300 orang, penghitungan suara di pleno selesai pukul 23.30.
Namun, pekerjaan di TPS bisa lebih lama karena harus mengisi formulir C1 yang kemudian diberikan kepada saksi dan pengawas TPS.
Aturan mengenai penghitungan suara tertuang dalam Pasal 383 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal itu mengatur:
(1) Penghitungan suara di TPS/TPSLN dilaksanakan setelah waktu pemungutan suara berakhir.
(2) Penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan dan selesai di TPS/TPSLN yang bersangkutan pada hari pemungutan suara.
(Baca juga:
Proses Percetakan Surat Suara 86%)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((REN))