Jakarta: Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tak paham Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Hal itu terlihat dari ancaman BPN yang akan mengadukan kecurangan Pemilu 2019 ke interpol maupun Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
"Ikuti aturan kita. Kita sudah punya UU Pemilu. Sudah mengatur kalau ada sengketa pemilu secara bertahap diselesaikan," kata Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Johnny G Plate di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 2 April 2019.
Baca: KPU: Kami Tak Pernah Berpikir Curang
Johnny menjelaskan UU memberikan ruang luas bagi berbagai macam jenis pelanggaran pemilu. Mulai pelanggaran etika, administrasi, hingga pelanggaran pidana. Bawaslu, DKPP, Sentra Gakkumdu, dan Mahkamah Konstitusi menjadi saluran resmi sengketa tahapan hingga hasil pemilu.
"Di luar empat saluran itu itu sama dengan melanggar hukum. Ini saya kira manuver politik juga bagian dari kepanikan karena tidak bisa menaikkan elektabilitasnya," terang politikus Partai NasDem itu.
Baca: Jokowi: Jangan Menakuti Rakyat dan Pemerintah
Sebelumnya, Direktur Komunikasi dan Media BPN Hashim Djojohadikusumo mengancam akan melibatkan interpol dan PBB jika terjadi kecurangan pada Pemilu Serentak 2019. Ia ingin membawa sengketa pesta demokrasi ke tingkat internasional.
"Mungkin gugatan ke Bareskrim, mungkin lapor Interpol, tergantung bagian hukum. Kami mau lapor ke international court of justice, human rights, kami lapor ke Geneva, human rights kami lapor PBB, ke semua pihak," kata Hashim saat di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta, Senin, 1 April 2019.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((OJE))