Surabaya: Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menetapkan enam orang terkait kasus pembakaran Mapolsek Tambelangan, Kabupaten Sampang, Madura, sebagai tersangka. Keenam orang itu kini telah ditahan untuk diperiksa lebih lanjut.
"Enam orang sudah kita amankan, mereka merupakan tersangka kasus pembakaran Polsek Tambelangan di Sampang," kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, usai menggelar silaturahmi dengan Ulama Madura di rumah dinas, Surabaya, Minggu, 26 Mei 2019.
Luki enggan menyampaikan identitas siapa keenam orang tersebut. Dia hanya mengatakan bahwa keenam orang itu memiliki peran masing-masing. "Ada yang berperan sebagai aktor intelektual, ada juga yang berperan pelaku di lapangan," ujarnya.
Baca: Polisi Kantongi Identitas Pembakar Polsek Tambelangan
Saat ini, lanjut Luki, keenam tersangka tersebut masih menjalani pemeriksaan secara maraton di Mapolda Jatim. Menurut Luki, kasus tersebut akan terus berkembang.
"Kami optimistis semua pelaku dapat diamankan, karena kami mendapatkan dukungan dari tokoh ulama di Madura," kata Luki.
Baca: Mapolsek Tambelangan Sampang Dibakar Massa
Sebelumnya, Kantor Polsek Tambelangan, Sampang, Jawa Timur, dibakar massa, sehingga menyebabkan bangunan ludes dilalap api. Pembakaran berawal dari adanya sekelompok massa yang datang secara tiba-tiba ke Mapolsek Tambelangan, Sampang, dan selanjutnya melempari Mapolsek dengan menggunakan batu.
Polisi berupaya memberikan pengertian dan melarang mereka berbuat anarkis, namun tak diindahkan, bahkan dalam hitungan menit, jumlah massa semakin banyak dan semakin beringas hingga akhirnya terjadi pembakaran.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ALB))