Jakarta: Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan calon legislatif (caleg) masih bisa menggugat ke MK jika pemungutan suara ulang (PSU). Permohonan ini akan menjadi gugatan baru.
"Kalau memang hasil dari PSU itu terbukti kacau bisa jadi Mahkamah Konstitusi itu sebagai perkara baru," kata Fajar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu, 31 Juli 2019.
Namun demikian, dia mengingatkan penggugat harus memiliki dasar yang kuat untuk mengadu ke MK. Jika lemah atau tidak mendasar, kata Fajar, MK tidak akan melayani.
"Tapi Mahkamah Konstitusi punya pertimbangan bahwa penggugatan lagi itu punya dasar atau enggak," ujar Fajar.
Fajar mengatakan MK mempunyai perintah standar pelaksanaan pemungutan ulang. Meski pemungutan ulang, pelaksanaannya sama seperti pemilu yang kemarin.
"Kalau misalnya PSU dilaksanakan itu ada perintah untuk pemungutan suara ulang itu sekaligus memerintahkan seluruh KPU dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) dan juga polisi untuk ikut mengawasi nanti," tutur Fajar.
Baca: MK Ramu Putusan Sengketa Pileg
Namun, dia mengatakan kemungkinan gugatan kembali dalam pemilihan ulang kecil. Biasanya, pemilihan ulang akan lebih baik dari pemilihan sebelumnya yang bermasalah.
"Itu tapi umumnya sih tidak ketika udah PSU sudah dilaporkan yaitu hasilnya nanti kalau gitu enggak selesai-selesai," jelas dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((OGI))