Jakarta:
KPPS atau Kelompok Pemungutan Suara merupakan salah satu unsur yang mempunyai peran sangat penting dalam
Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Para petugas ini bekerja saat hari pencoblosan di tempat pemungutan suara (
TPS).
Di setiap TPS, biasanya terdapat 7 anggota KPPS dan 2 petugas keamanan. Para petugas KPPS untuk Pemilu 2024 sudah dilantik sejak Kamis, 25 Januari 2024. Masa kerja mereka adalah satu bulan, yakni hingga 25 Februari 2024.
Seperti pekerja pada umumnya, KPPS juga mendapatkan gaji. Bahkan gaji petugas KPPS di Pemilu 2024 mengalami kenaikan hingga lebih dari 2 kali lipat. Ketua KPPS digaji sebesar Rp 1,2 juta, naik Rp 650.000 jika dibandingkan dengan honor KPPS pada Pemilu 2019 lalu.
Sedangkan anggota KPPS mendapatkan Rp 1,1 juta. Honor ini naik Rp500.000 dibandingkan dengan Pemilu 2019. Lalu untuk honor Satlinmas naik dari Rp500.000 menjadi Rp700.000 di Pemilu 2024.
Kapan Gaji KPPS Cair?
Petugas KPPS akan mendapatkan honor setelah masa kerjanya selesai. Peraturan ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/MK/2022.
Adapun sepeti yang disebutkan sebelumnya, merujuk pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1669 Tahun 2023, petugas KPPS memiliki masa kerja selama satu bulan. Jadi, gaji petugas KPPS Pemilu 2024 diperkirakan cair paling cepat pada 25 Februari 2024.
Tugas Petugas KPPS Pemilu
Sementara itu, anggota KPPS memiliki sejumlah tugas dan kewajiban yang diatur dalam Pasal 30 PKPU Nomor 8 Tahun 2022. Tugas tersebut antara lain:
- Mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS
- Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu
- Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS
- Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan
- Menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((SUR))