Jakarta: KPPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 belakangan ramai menjadi perbincangan di media sosial. Salah satunya yang viral adalah tren guyonan anggota
KPPS bak abdi negara.
Video viral tentang guyonan KPPS layaknya abdi negara salah satunya dari
akun TikTok
@rickyerlangga05. Ia mengenakan pakaian atasan kemeja putih dan celana hitam serta peci hitam seperti dalam acara pelantikan anggota KPPS.
“ALHAMDULILLAH! Hallo dek, mau sama abdi negara gak? Sekarang abang sudah jadi abdi negara dilantik menjadi KPPS,” tulis @rickyerlangga05 seperti dilihat Medcom.id, Selasa 30 Januari 2024.
Video tersebut berhasil memancing tawa netizen. Mereka pun meramaikan kolom komentar dengan balasan yang tak kalah kocak.
“
Gaji PNS 4jt sebulan, gaji KPPS 1,2jt sehari, fix calon mantu idaman,” komentar lain.
“
Teman gue ajak mabar main game, gue bilang aku bukan lagi masyarakat biasa,waktu aku terbatas oleh negara, aku abdi negara aku anggota kpps,” komen lainnya.
“
Dilantik jadi KPPS tapi sedih soalnya ditempatkan di wilayah yg agak terpencil, tapi tetep semangat demi bangsa dan negara,” komen netizen lainnya.
Tugas dan Kewajiban KPPS
Lalu apa sebenarnya KPPS itu dan apa tugas dan kewajibannya? KPPS adalah kelompok yang tergabung dalam badan ad hoc penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.
KPPS adalah para petugas yang melaksanakan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Di setiap TPS, biasanya terdapat 7 anggota KPPS dan 2 petugas keamanan.
Tugas KPPS
Tugas petugas KPPS Pemilu 2024 sudah diatur dalam Pasal 30 PKPU Nomor 8 Tahun
2022, yang tertulis:
- Mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS
- Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu
- Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS
- Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan
- Menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban KPPS
KPPS juga memiliki beberapa kewajiban yang harus dijalani saat Pemilu 2024. Berikut ini kewajibannya:
- Menempelkan daftar Pemilih tetap di TPS.
- Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara.
- Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.
- Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa.
- Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama.
- Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((RUL))